- BPJS Kesehatan Anambas Masih Menunggu Juknis Pelaksanaan KRIS dari Menteri Kesehatan
- Dua Orang Terluka akibat Ledakan di Kompleks Liberty Medan
- Pilkada 2024, DPD PAN Anambas Daftarkan Firdiansyah Sebagai Calon Wakil Bupati
- Sempat Dilaporkan Hilang, Firanda Asmanita, Siswi Madrasah Tsanawiyah Sudah Ditemukan di Sijantung
- Polsek Bengkong bersama Satlantas Polresta Barelang Berkolaborasi Tindak Balap Liar
- 50 Casis Bintara Polri Polda Kepri Ikuti Tes Psikologi Tahap I
- Ketua DPC Partai Gerindra Anambas Siap Maju Pilkada 2024
- Terkait Pelarangan Penambangan, DPRD Anambas Gelar RDP dengan APDESI dan Pelaku Tambang
- KPU Anambas Gelar Sosialisasi Pencalonan Perseorangan, Minimal 10 Persen Pendukung Dari Jumlah DPT Terakhir
- Sempat Kabur ke Singapura, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Jajaran Polsek Bengkong di kosannya.
Edarkan Ribuan Ekstasi, Polda Sumut Ringkus Dua Residivis di Sunggal
MELAYUNEWS.COM, MEDAN - Tim Unit 2 Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menangkap dua orang residivis karena mengedarkan narkotika di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal.
"Dua orang yang ditangkap H alias Ucok (40) dan R (40) warga Medan Sunggal," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/1).
Ia mengungkapkan, Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut pada Sabtu 6 Januari 2024 mendapat laporan adanya dua orang lelaki yang diduga mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi, dari informasi yang ada penyelidik melakukan upaya penegakan hukum dengan melakukan penggerebekan di rumah kos twrduga pelaku, Namun keduanya melarikan diri mengetahui kedatangan Polisi.
"Polisi dilapangan sigap Dan berhasil menangkap keduanya saat hendak Kabur meninggalkan Medan," ungkapnya saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti satu bungkus kotak warna coklat yang didalamnya terdapat lima bungkus plastik berisi 5.000 butir pil ekstasi.
"Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku itu merupakan residivis yang pernah ditangkap atas kasus narkoba," terang mantan Kapolres Biak Papua tersebut.
Hadi menambahkan, kedua pelaku ketika diinterogasi mengaku memperoleh barang bukti pil ekstasi dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan berinisial A alias KEY dan sudah dua kali menerima narkotika untuk diedarkan.
"Penyidik sudah mengidentifikasi Jaringannya, Kita akan terus buru," pungkasnya.(HM)