- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
- THM Bersedia Kerjasama Polisi Persempit Pergerakan Narkotika di Anambas
- Kajari Anambas Lantik Dua Pejabat Struktural
- Krisis Air Bersih, Kajari Anambas Terjun Langsung Bantu Distribusi Air kepada Warga
- Mutasi Kombes Pol Eddwi Kurniyanto yang Dekat dengan Masyarakat dan Anggotanya
- Merawat Marwah Pers dan Etika Publik: PWI dan SMSI Kepri Sikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia
- Wakil Bupati Anambas Terpilih Aklamasi Ketua DPD Partai Golkar Anambas
Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna Belum Terbukti, Lima Terdakwa Vonis Bebas

Keterangan Gambar : Lima terdakwa dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna divonis bebas hakim, Senin(6/3/2023).(radarkepri.com/ist)
MELAYUNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Setelah hampir 11 tahun tanpa kepastian hukum, kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna memasuki babak baru. Dimana hakim majelis Pengadilan Tipikor Tanjungpinang memvonis bebas lima terdakwa, Senin(6/3/2023).
Majelis hakim menyatakan lima terdakwa tidak terbukti merugikan keuangan negara dan melanggar pasal primer dan subsidair sebagaimana dakwaan jaksa.
Persidangan dipimpin oleh Anggalonton Boang Manalu SH MH dengan anggota Siti Hajar SH dan Syaiful Arif SH menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti tidak merugikan keuangan negara sebagaimana hasil audit BPKP Kepri.
”Membebaskan para terdakwa dari dakwaan primer dan subsidair, "ucap Anggalonton Boang Manalu SH MH dalam amar putusannya.
Terhadap putusan bebas ini, para pihak, JPU dan terdakwa diberi kesempatan 7 hari untuk menentukan sikap, menerima, pikir-pikir atau kasasi.
Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa selama 4 tahun penjara.
Lima terdakwa yang divonis bebas itu adalah, Hadi Chandra, Syamsurizon, Raja Amirulah, Ilyas Sabli dan Makmur.(radarkepri.com/red)
Komentar dengan account Facebook
HUKUM DAN KRIMINAL
BINTAN
KARIMUN
ANAMBAS
HUKUM DAN KRIMINAL
POLITIK
LINGGA
KESEHATAN
Berita Utama
-
Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
📅 18:47:07 | 20 Sep 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 6 hari yang lalu -
Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
📅 09:07:36 | 18 Sep 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 minggu yang lalu -
Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
📅 17:21:57 | 17 Sep 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 minggu yang lalu -
Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
📅 10:01:36 | 14 Sep 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu -
THM Bersedia Kerjasama Polisi Persempit Pergerakan Narkotika di Anambas
📅 20:59:55 | 04 Sep 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 minggu yang lalu -
Kajari Anambas Lantik Dua Pejabat Struktural
📅 20:04:23 | 03 Sep 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 minggu yang lalu -
Krisis Air Bersih, Kajari Anambas Terjun Langsung Bantu Distribusi Air kepada Warga
📅 21:00:09 | 01 Sep 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 4 minggu yang lalu -
Mutasi Kombes Pol Eddwi Kurniyanto yang Dekat dengan Masyarakat dan Anggotanya
📅 10:01:06 | 01 Sep 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 4 minggu yang lalu -
Merawat Marwah Pers dan Etika Publik: PWI dan SMSI Kepri Sikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia
📅 09:57:19 | 01 Sep 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 4 minggu yang lalu -
Wakil Bupati Anambas Terpilih Aklamasi Ketua DPD Partai Golkar Anambas
📅 15:36:50 | 28 Agu 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 4 minggu yang lalu














































