- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
- THM Bersedia Kerjasama Polisi Persempit Pergerakan Narkotika di Anambas
- Kajari Anambas Lantik Dua Pejabat Struktural
- Krisis Air Bersih, Kajari Anambas Terjun Langsung Bantu Distribusi Air kepada Warga
- Mutasi Kombes Pol Eddwi Kurniyanto yang Dekat dengan Masyarakat dan Anggotanya
- Merawat Marwah Pers dan Etika Publik: PWI dan SMSI Kepri Sikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia
- Wakil Bupati Anambas Terpilih Aklamasi Ketua DPD Partai Golkar Anambas
Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Polisi Periksa Belasan Anggota DPRD Batam dan Staff

MELAYUNEWS.COM, BATAM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang tengah mendalami kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif di DPRD Kota Batam. Belasan anggota dan staf DPRD telah diperiksa polisi.
"Saat ini kasus dugaan perjalanan fiktif tahun 2016 tersebut telah naik sidik. Sudah dilakukan pemeriksaan belasan orang ada anggota DPRD pada masa itu dan beberapa staf di DPRD," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Rabu (15/3/2023).
Budi menjelaskan, kasus tersebut diselidiki langsung oleh pihaknya atas temuan yang didapat oleh penyidik. BPK RI juga diketahui tengah melakukan perhitungan terkait kerugian negara atas dugaan korupsi tersebut.
Yang sedang disidik ini kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggaran tahun 2016. BPK RI juga saat ini tengah melakukan perhitungan kerugian negara," ujarnya.
Budi menyebutkan, pihaknya belum bisa memberikan informasi detail terkait kasus tersebut karena masih dalam pengembangan. Menurutnya setelah didapat perhitungan kerugian negara maka akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
"Untuk siapa saja tersangka belum bisa dipastikan karena masih perhitungan kerugian negara. Nanti setelah dihitung kerugian negara lalu kami gelar dan baru bisa ada penetapan tersangka. Nanti kalau sudah ada kami sampaikan," ujarnya.
Sebelumnya DPRD Batam juga pernah diterpa kasus korupsi pada tahun 2020 lalu. Kasus itu menimpa mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam, Asril terkait korupsi anggaran nasi kotak dan kudapan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Asril awalnya dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Namun oleh PT Pekanbaru diperberat menjadi 10 tahun penjara atau 2 tahun di atas tuntutan jaksa. Asril merupakan Sekwan periode 2016-2019.(detik.com /red)














































