- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
- Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting
- Penginapan RedDoorz Cikitsu Sempat Dikepung Massa Polisi Gerak Cepat
- Nekat! Warung Dekat Polsek Nongsa Dibobol Maling, 10 Tabung Elpiji 3 Kg Lenyap
- Polsek Siantan Gelar Nonton Bareng Piala Dunia
- Aneng Minta Cabor Anambas Siapkan Atlit Hadapi Porprov November Mendatang
- Sambut Ulang Tahun Polres Anambas Gotong - royong Bersihkan Rumah Ibadah
- Wali Kota Medan Kerahkan Armada Damkarmat Untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga
Dua Tersangka dan Barangbukti Dugaan Korupsi Desa Matak Diterima Kejaksaan dari Polres Anambas

Keterangan Gambar : Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Matak digiring Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (ist)
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa terima tahap dua kasus dugaan korupsi dana desa Matak. Dalam serahterima dari jajaran penyidik Polres Anambas ini, Cabjari Tarempa menerima dua tersangka dan berkas perkara dugaan korupsi desa Matak, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap menyampaikan, pihaknya menerima berkas perkara dan dua tersangka dugaan kasus korupsi desa Matak. Adapun kedua tersangka yakni A sebagai kepala desa Matak dan F sebagai sekretaris desa Matak.
"Kita menerima berkas tahap II dari Polres Anambas, yakni tersangka dan barangbukti. Kita periksa apakah kedua orang tersebut sesuai dengan nama tersangka atau tidak,"ujar Roy Huffington kepada media ini, Selasa(19/4/2022).
Roy juga menyebutkan dalam perkara tersebut ada pengembalian uang kerugian negara senilai Rp211 juta oleh tersangka A. Hal itu dibuktikan dengan adanya setoran kepada negara. Setelah menerima tahap II tersebut pihaknya akan mendaftarkan perkara untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang.
"Selesai serahterima tahap II ini, kita akan daftarkan ke PN Tipikor Tanjungpinang untuk disidangkan. Rencananya sidang akan dilaksanakan secara virtual karena kondisi dan letak geografis Kabupaten Kepulauan Anambas,"katanya.(red)


















































