- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
- THM Bersedia Kerjasama Polisi Persempit Pergerakan Narkotika di Anambas
- Kajari Anambas Lantik Dua Pejabat Struktural
- Krisis Air Bersih, Kajari Anambas Terjun Langsung Bantu Distribusi Air kepada Warga
- Mutasi Kombes Pol Eddwi Kurniyanto yang Dekat dengan Masyarakat dan Anggotanya
- Merawat Marwah Pers dan Etika Publik: PWI dan SMSI Kepri Sikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia
Dua Tersangka dan Barangbukti Dugaan Korupsi Desa Matak Diterima Kejaksaan dari Polres Anambas

Keterangan Gambar : Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Matak digiring Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (ist)
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa terima tahap dua kasus dugaan korupsi dana desa Matak. Dalam serahterima dari jajaran penyidik Polres Anambas ini, Cabjari Tarempa menerima dua tersangka dan berkas perkara dugaan korupsi desa Matak, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap menyampaikan, pihaknya menerima berkas perkara dan dua tersangka dugaan kasus korupsi desa Matak. Adapun kedua tersangka yakni A sebagai kepala desa Matak dan F sebagai sekretaris desa Matak.
"Kita menerima berkas tahap II dari Polres Anambas, yakni tersangka dan barangbukti. Kita periksa apakah kedua orang tersebut sesuai dengan nama tersangka atau tidak,"ujar Roy Huffington kepada media ini, Selasa(19/4/2022).
Roy juga menyebutkan dalam perkara tersebut ada pengembalian uang kerugian negara senilai Rp211 juta oleh tersangka A. Hal itu dibuktikan dengan adanya setoran kepada negara. Setelah menerima tahap II tersebut pihaknya akan mendaftarkan perkara untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang.
"Selesai serahterima tahap II ini, kita akan daftarkan ke PN Tipikor Tanjungpinang untuk disidangkan. Rencananya sidang akan dilaksanakan secara virtual karena kondisi dan letak geografis Kabupaten Kepulauan Anambas,"katanya.(red)















































