- Dekranasda Pantau Perkembangan UMKM dan IKM di Tiga Desa
- Kajari Anambas Ajak Insan Pers Kolaborasi Secara Positif
- Tim Wasrik dan Evaluasi Mabes AD Tinjau Pelaksanaan TMMD Kecamatan Siantan Utara
- Kajati Kepri Resmikan Gedung Kejari Anambas Minta Pelayanan Profesional dan Humanis
- Komisi II DPRD Kepulauan Anambas Tinjau Lahan Hibah untuk Pembangunan Perum Bulog
- Kapolsek, Kanit Intelkam Bengkong dan Nelayan Temukan Remaja Tenggelam di Alur Laut Tanjung Buntung
- Keracunan Makanan, BGN Tutup Dapur MBG Desa Air Asuk
- Ayub: Pelabuhan Perikanan Antang Bakal Penambah PAD Anambas
- TMMD TNI Manunggal Mulai Digelar di Desa Mubur
- Pansus LKPJ Fokus Bahas Pendapatan Asli Daerah
Dua Tersangka dan Barangbukti Dugaan Korupsi Desa Matak Diterima Kejaksaan dari Polres Anambas

Keterangan Gambar : Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Matak digiring Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (ist)
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa terima tahap dua kasus dugaan korupsi dana desa Matak. Dalam serahterima dari jajaran penyidik Polres Anambas ini, Cabjari Tarempa menerima dua tersangka dan berkas perkara dugaan korupsi desa Matak, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap menyampaikan, pihaknya menerima berkas perkara dan dua tersangka dugaan kasus korupsi desa Matak. Adapun kedua tersangka yakni A sebagai kepala desa Matak dan F sebagai sekretaris desa Matak.
"Kita menerima berkas tahap II dari Polres Anambas, yakni tersangka dan barangbukti. Kita periksa apakah kedua orang tersebut sesuai dengan nama tersangka atau tidak,"ujar Roy Huffington kepada media ini, Selasa(19/4/2022).
Roy juga menyebutkan dalam perkara tersebut ada pengembalian uang kerugian negara senilai Rp211 juta oleh tersangka A. Hal itu dibuktikan dengan adanya setoran kepada negara. Setelah menerima tahap II tersebut pihaknya akan mendaftarkan perkara untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang.
"Selesai serahterima tahap II ini, kita akan daftarkan ke PN Tipikor Tanjungpinang untuk disidangkan. Rencananya sidang akan dilaksanakan secara virtual karena kondisi dan letak geografis Kabupaten Kepulauan Anambas,"katanya.(red)

















































