- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
- Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting
- Penginapan RedDoorz Cikitsu Sempat Dikepung Massa Polisi Gerak Cepat
- Nekat! Warung Dekat Polsek Nongsa Dibobol Maling, 10 Tabung Elpiji 3 Kg Lenyap
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Tambang Bauksit Dituntut Jaksa 13 dan 14 Tahun

Keterangan Gambar : Ilustrasi tindak pidana korupsi.
KORANBATAM.COM - Sebanyak 12 tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tambang bauksit di Kabupaten Bintan disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kekasaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), dengan agenda tuntutan di pengadilan negeri (PN) Tanjungpinang.
JPU Kejati Kepri, Dodi Gazali, mengatakan dari total terdakwah, Bobby Satya Sifana dan Wahyu Sugiono terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang jelas merugikan negara secara bersama-sama.
“Bobby dan Satya di tutut 8 Tahun 6 bulan serta denda masing-masing Rp500 juta rupiah,” ujar Dodi dalam dakwaannya, Kamis (18/2/2021).
Terhadap terdakwa Arif Rate dan M Ahmad, kata Dodi, masing-masing dituntut 7 Tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara. Sedangkan M Ahmad dan Harry Malonda di tuntut 7 Tahun 6 Bulan dengan denda Rp300 juta.
“Terdakwa atas nama Sugeng di tuntut sama serta denda yang sama dengan M Ahmad dan Harry Malonda begitu juga dengan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara. Untuk Edi Rasmadi, di tuntut 7 tahun 6 bulan penjara demgan denda Rp300 juta subsider 4 bulan,” katanya.
Selanjutnya, masih kata Dodi, untuk terdakwa Amzon di tuntut 14 tahun denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara dan Asman Taufik di tuntut 13 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta rupiah.
Adapun tiga terdakwa lainya bernama M Jalil di tuntut 6 tahun 6 bulan dan denda Rp300juta subsider 4 bulan penjara, Adrian di tuntut 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. Sedangkan Juanedi di tuntut 6 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dari 12 terdakwa ada 5 terdakwa lakukan pengembalian kerugian Negara dengan sebeaar Rp8 milliar rupiah. Hal tersebut dijelaskan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Wagio S.
“Ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp 8 milliar lebih, dalam tuntutan juga telah dipertimbangkan juga. Namun kita tetap melakukan penyitaan aset, yang jelas nanti kita akan lakukan pres rilis pengembalian anggaran,” ujar Wagio, usai gelar persidangan di PN Tanjungpinang.
(cr1/red)




















































