- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
- Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
- Bupati Anambas: Pelayanan RSUD Tarempa Tipe C Jangan Muka Masam Namun Senyum dan Ramah
- Pemko Medan Dorong Inovasi Pelestarian Budaya Melayu
- Paskah, Jajaran Polsek Bengkong Lakukan Pengamanan Gereja
- Tampung Aspirasi, Polsek Bengkong Audiensi dengan Masyarakat
Dua Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Tersandung Kasus

Keterangan Gambar : ilustrasi penangkapan.
KORANBATAM.COM - Kota Tanjungpinang digegerkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang. Dua oknum ASN tersebut terjerat kasus pencabulan dan peredaran sabu.
Dua kasus itu terungkap setelah dilaporkan ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang. Kasus pertama soal pencabulan, oknum ASN yang menjabat sebagai lurah menjadi satu dari tiga tersangka pencabulan terhadap anak masih di bawah umur yang mana korban merupakan saudaranya.
“Oknum PNS dan penjaga toko emas masih ada hubungan kelurga dengan kedua korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra.
Dikatakan Rio, oknum PNS itu sudah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2020 silam dan sudah melakukam hubungan badan berulang kali dengan kedua korban.
“Tiga tersangka diduga saling cerita, sehingga korban lainnya juga melakukan hal bejatnya kepada korban,” ujarnya.
Diketahui, Oknum lurah itu sudah 16 kali melakukan aksi bejatnya sedangkan penjaga toko emas sudah melakukan hubungan badan sebanyak delapan kali kepada kedua korbannya.
“Ibu korban datang ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang membuat laporan dan laporan sudah kita terima,” katanya.
Sementara kasus lain, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bintan mengamankan seorang Oknum ASN bernama Revan yang bertugas sebagai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tanjungpinang, pasalnya terbukti terlibat jaringan Narkotika jenis sabu.
Oknum Satpol-PP Tanjungpinang itu dibekuk petugas bersamaan dengan Barang Bukti (BB) berupa empat paket Narkoba jenis sabu, pada Sabtu (24/4/2021) lalu, di Jalan Kuantan Kota Tanjungpinang.
Kasat Resnarkoba Polres Bintan, AKP Rangga Primazada, mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Sabtu pagi, sekitar pukul 08.00 WIB.
“Pukul 11.30 WIB, anggota tim menemukan pria dengan ciri-ciri yang dimaksudkan masyarakat di Jalan Kuantan, Gang (Gg) Putri Ledang 12. Dia (Oknum Satpol-PP) saat otu tengah mengendarai sepeda motor, kemudian Tim Sat Resnarkoba berkonsolidasi dan langsung menangkap pelaku yang diduga kuat memiliki Narkotika,” kata AKP Rangga, Kamis (27/5/2021).
Usai ditangkap, lanjut Rangga, pihaknya langsung melakukan penggeledahan fisik dan menemukan barang bukti satu paket kecil Narkotika diduga jenis sabu.
Tidak sampai di situ saja, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan pelaku.
Hasilnya, petugas mendapati dua paket kecil Narkotika yang dibungkus dengan plastik bening dan satu paket sedang Narkotika diduga jenis sabu.
Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polres Bintan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Menurutnya, Revan berperan sebagai pilot narkotika jenis sabu (hanya dititipkan).
“Revan mendapatkan barang haram itu dari Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AN di Batam. AN ini diduga peredaran gelap narkotika jaringan Batam-Bintan. Sementara petugas masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, oknum Satpol-PP Kota Tanjungpinang itu terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(cr1 /red)


















































