- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
- Kasus Penganiayaan di Rusun Polda Kepri Masuk Persidangan, Kuasa Hukum Tiga Tersangka Siapkan Pembelaan Maksimal
- Star Energy dan KUFPEC Gelar Pelayanan Medis Gratis bagi Warga Jemaja
- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
DKUMPP Transnaker Anambas Buat Posko Satgas Pengaduan Pembayaran THR Keagamaan 2024

Keterangan Gambar : Mediator Hubungan Industrial Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamaluni Saat Diwawancarai di Ruang Kerjanya, Selasa (19/03/2024).
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Surat edaran tersebut diterbitkan pada Jumat, 15 Maret 2024 dan telah disampaikan kepada seluruh gubernur di seluruh Indonesia untuk kemudian disampaikan kepada seluruh pemerintah daerah.
Menanggapi hal itu, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan, Perindustrian, Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (DKUMPP Transnaker) Kabupaten Kepulauan Anambas akan membuat Pos komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Pengaduan Pembayaran THR Keagamaan 2024.
Mediator Hubungan Industrial, DKUMPP Transnaker Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamaluni mengatakan bahwa, pemberian THR ini wajib mengikuti aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan THR ini wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
"Pemberian THR ini wajib mengikuti ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Lebih jelasnya bisa kita lihat dalam surat edaran menteri itu," ucap Kamaluni saat diwawancarai media ini di ruang kerjanya, Selasa (19/03/2024).
Dalam surat edaran tersebut, tertera dengan jelas tentang bagaimana mekanisme dan ketentuan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja ataupun buruh di perusahaan.
Kamaluni juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah membuat Posko Satgas Pengaduan Pembayaran THR Keagamaan yang bertempat di Jalan Tanjung Momong Tarempa, Kecamatan Siantan.
"Nanti kita akan pasang spanduk disini, agar pekerja ataupun buruh yang ingin berkonsultasi mengenai pembayaran THR ini dapat datang kesini," ujarnya.
Kamaluni pun berharap kepada masyarakat khususnya pekerja/buruh, jika ada pengusaha atau pemberi kerja yang belum membayarkan THR sampai dengan batas waktu yang ditentukan agar dapat melaporkan hal tersebut.
"Jika ada pengusaha atau pemberi kerja yang belum membayarkan THR sampai dengan batas waktu yang sudah diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, silahkan laporkan ke kita, Insya Allah nanti kita akan tindak lanjuti," harapnya.
Kamaluni juga menyampaikan bahwa akan memberikan himbauan kepada perusahaan-perusahaan terkait dengan mekanisme dan ketentuan pemberian THR ini.
Namun himbauan ini baru bisa dilakukan setelah ada surat edaran dari gubernur ke bupati.
"Kita nunggu surat edaran yang dari gubernur, yang untuk diteruskan ke bupati. Setelah itu akan kita himbau ke perusahaan-perusahaan yang ada di Anambas," pungkasnya.(Johanda).
















































