- Tolak Pengosongan Sepihak, Jemaat POUK Chapel USU Surati Rektor Minta Audiensi
- TMP Sukseskan Liga Top Skor Batam 2026, Wagub Nyanyang Lepas Dua Tim Wakili Kepri ke Babak Nasional
- Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
- Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
- Makin Panas! Rektorat USU Dituding Campuri Urusan Gereja, Stafsus Menag Diminta Turun ke Medan
- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
Ditreskrimum Polda Kepri Ungkap Pengiriman PMI Ilegal Bermodus Wisata ke Malaysia

MELAYUNEWS.COM, BATAM - Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia masih masif terjadi melalui Batam. Padahal, belakangan ini Polri sangat gencar melakukan penangkapan.
Baru - baru ini, Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri kembali melakukan penangkapan di Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Dari penangkapan itu, anggota Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap tiga orang pelaku.
Ketiga pelaku yang ditangkap berperan aktif terlibat langsung pengiriman lima orang calon PMI non prosudural asal Lombok, pada Sabtu, 4 Maret 2023 lalu sekitar pukul 10.00 WIB.
Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri S mengungkapkan, pada saat anggotanya dari Subdit IV PPA melakukan penyelidikan di terminal Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay mendapati lima orang yang akan di berangkatkan ke Malaysia.
"Dari keterangan lima orang calon PMI asal Lombok yang diamankan, ada keterlibatan tiga orang yang selanjutnya berhasil diamankan juga," ujarnya kepada media ini, Sabtu (11/03/2023).
Dari tiga pelaku yang ditangkap dua orang diantaranya perempuan, berinisial MS (37) dan JS (39) serta seorang laki-laki inisial HM (39). Dan ke lima orang korban asal Lombok adalah JR (31), MR (37), BI (41), AS (37) dan terakhir MH (33).
"Modusnya sebagai Tour Travel Wisata ke Malaysia. Dan berdasarkan hasil penyelidikan diketahui para korban dijanjikan untuk bekerja di perkebunan sawit dengan upah sekitar RM 50 / Ton," terangnya.
Barang bukti yang diamankan berupa, tujuh buku Paspor Republik Indonesia serta 3 unit Handphone merk Samsung, Redmi dan Infinix.
Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.(red)



















































