- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
- Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting
- Penginapan RedDoorz Cikitsu Sempat Dikepung Massa Polisi Gerak Cepat
- Nekat! Warung Dekat Polsek Nongsa Dibobol Maling, 10 Tabung Elpiji 3 Kg Lenyap
Dit Tipidsiber Bareskrim Polri Amankan Pelaku Penipuan Daring Shop Grab Toko

Keterangan Gambar : Kasubdit II Dit Tipidsiber Bareskrim Polri, KBP Adex Yudiswan. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menangkap tersangka bernama inisial YMP (33) pelaku penipuan daring dan pencucian uang. Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0019/I/2021/Bareskrim. Pelaku adalah seorang karyawan swasta.
“Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring (online). Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri,” kata Direktur (Dir) Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi pada wawancara yang dilakukan secara virtual, Senin (11/1/2021).

Keterangan gambar : Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi. (Foto : istimewa)
Penangkapan dilakukan di kawasan Kelurahan Selong Kecamatan Kebayoran Baru, pada Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB), diantaranya 4 (empat) unit ponsel (Handphone) pintar merek Samsung dan Oppo, 1 (satu) unit laptop, 2 (dua) buah Simcard, 1 (satu) kartu tanda penduduk (KTP) dan 4 (empat) buku cek dari bank BRI, BCA dan Mandiri.
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuat sebuah website bernama GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah, hal ini mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja namun barang tidak kunjung dikirimkan.
“Dari informasi pelaku, diketahui ada sejumlah 980 costumer yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko. Namun hanya 9 (sembilan) customer yang menerima barang pesanan tersebut. Dan 9 (sembilan) barang yang dikirimkan kepada costumer itu ternyata dibeli pelaku di ITC oleh pelaku dengan harga normal,” terang Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Dit Tipidsiber Bareskrim Polri, KBP Adex Yudiswan.
Lanjutnya, pelaku menyewa kantor di kawasan Kuningan, dan mempekerjakan 6 (enam) orang karyawan costumer service, yang bertugas untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang. Apabila ada konsumen yang bertanya, mengapa barang pesanannya tidak kunjung dikirimkan. Keenam costumer service tersebut bekerja dengan dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain.
Dalam melaksanakan proses penyidikan, Dit Tipidsiber Bareskrim Polri dibantu oleh beberapa bank yang diantaranya bank BCA, BNI & BRI. Pihak bank juga membantu penyidik dalam upaya penanganan tindak pidana ini. Total kerugian ditafsir sekitar 17 Miliar rupiah dari pihak iklan dan pembeli.
Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk crypto currency, dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 milliar rupiah.
“Dalam kesempatan ini, Dir tipidsiber menyampaikan bahwa dalam era 4.0 dan memasuki era 5.0 ini, dinamika kejahatan menggunakan media dunia maya berkembang terus dan polanya sama. Menjual barang murah untuk mengumpulkan korban, baik berupa elektronik, logam mulia kendaraan, properti dan masih banyak penawaran lainnya. Berhati-hati dengan bujuk rayu barang murah dan sangat menguntungkan. Kroscek dan banyak melakukan riset sebelum terjebak dengan modus penipuan serupa. Kami juga selalu memantau dan melakukan upaya upaya untuk hal ini tidak terjadi lagi,” jelas Slamet.
Sumber: Bidhumas Polda Kepri




















































