Disperindag dan Tim Gabungan Sidak Toko, Cek Makanan Mengandung Unsur Zat Babi
Reporter : MELAYUNEWS.COM 02 Mei 2025, 13:22:25 WIB ANAMBAS
Disperindag dan Tim Gabungan Sidak Toko, Cek Makanan Mengandung Unsur Zat Babi

Keterangan Gambar : Tim gabungan saat melakukan sidak ke sejumlah toko mengecek unsur Porcine


MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah toko yang ada di wilayah Tarempa, Kecamatan Siantan pada Jumat, 2 Mei 2025.

Saat melakukan Sidak, DKUMPP Anambas membentuk sebuah tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Kementerian Agama (Kemenag) dan Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, DKUMPP Anambas, M. Kasim mengatakan bahwa pelaksanaan Sidak ini dalam rangka menindaklanjuti surat edaran dari Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI tentang produk pangan olahan yang terdeksi mengandung unsur babi (Porcine).

Ada sebanyak sembilan produk pangan dalam surat edaran tersebut yang terdeteksi mengandung unsur babi, diantaranya Corniche Fluffy Jelly, Corniche Marshmallow Rasa Apel, Chomchomp Car Mallow, Chomchomp Flower Mallow, Chomchomp Marshmallow bentuk tabung, Hakiki Gelatin, Tyl Marshmallow isi selai vanila, AAA Marshmallow rasa jeruk dan Sweetme Marshmallow rasa cokelat.

"Jadi kita melakukan pengecekan ke toko-toko atau swalayan terhadap sembilan produk pangan olahan itu untuk memastikan apakah ada beredar di pasaran atau tidak," ucap M. Kasim.

Dalam hal ini, DKUMPP Anambas menjalankan fungsi pengawasan terhadap sembilan produk pangan olahan tersebut dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang.

"Kami dari DKUMPP sendiri melakukan fungsi pengawasan dan disini kami lebih ke pembinaan yaitu melakukan sosialisasi terhadap temuan dari BPJPH dan BPOM terkait dengan sembilan produk tersebut," ujar M. Kasim.

M. Kasim juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan Sidak ke 24 toko yang ada di wilayah Tarempa. Dimana dari 24 toko tersebut tidak ditemukan adanya produk pangan olahan yang terindikasi mengandung unsur babi sesuai dengan surat edaran.

"Tadi kami juga memberikan edukasi ke pedagang-pedagang, karena ada juga pedagang yang sudah mengetahui tapi belum terlalu rinci mengenai produk apa yang dimaksud," sebut M. Kasim.

Sementara itu, Pengelola Sarana Kesehatan Lingkungan, Dinkes Anambas, Sofiani Srilagogo, AMS menerangkan bahwa dari sembilan produk yang tertera dalam surat edaran tersebut, tujuh diantaranya merupakan produk pangan Makanan Luar (ML) yakni dari China dan Philippines.

"Dari sembilan produk pangan yang terdeteksi mengandung unsur babi, tujuh diantaranya merupakan produk dari luar negeri yaitu China dan Philippines, sedang dua lagi merupakan produk dalam negeri," terang Sofiani.

Sofiani Srilagogo juga menjelaskan bahwa cara mereka melihat produk yang terindikasi mengandung unsur babi adalah dengan melihat batch atau kode produksi dari produk pangan tersebut.

"Dari sembilan produk pangan itu, tujuh diantaranya sudah bersertifikat halal, namun setelah dicek ternyata masih mengandung unsur babi," jelas Sofiani.

Dengan dilaksanakannya Sidak ini, diharapkan para pedagang bisa lebih aktif dan update serta waspada terhadap produk-produk makanan yang mengandung unsur babi atau tidak halal tersebut.(red) 





Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;