Diduga Korupsi Rp 747 Juta, Mantan Kades Serat Ditetapkan Jaksa sebagai Tersangka
Reporter : MELAYUNEWS.COM 20 Jan 2026, 20:20:30 WIB ANAMBAS
Diduga Korupsi Rp 747 Juta, Mantan Kades Serat Ditetapkan Jaksa sebagai Tersangka

Keterangan Gambar : Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Anambas, Jody Valdano.


MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Sempat mangkir (tidak hadir) pada pemanggilan pertama, kepala Desa Serat non aktif, (A) resmi ditetapkan sebagai tersangka  kasus dugaan korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 hingga 2022, senilai 747 juta rupiah

‎Penetapan (A) sebagai tersangka dilakukan setelah diakukan proses pemeriksaan kedua  dan menemukan bukti bukti yang cukup untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka (20/01/2026)

‎“Iya benar, hari ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan dengan dititipkan di Rutan Polres Anambas,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Anambas, Jody Valdano.

‎Valdano menyebutkan, dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya dana desa yang telah ditarik, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun administrasi.

‎“Ada dana yang sudah dicairkan, tapi fisik kegiatannya tidak ada. Intinya berkaitan dengan pengelolaan dana desa, alokasi dana desa, serta SILPA,” jelas Valdano. 

‎Ia juga menerangkan, proyek proyek pembangunan desa yang tidak dikerjakan namun anggarannya telah cair, antara lain pembangunan gapura desa, halaman bermain PAUD, serta gedung Badan Permusyawaratan Desa.

‎Dalam proses penyidikan, pihak Kejari Anambas mengalami sejumlah kendala, terutama saat melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian perkara.

‎“Kami kesulitan mengunjungi lokasi karena cuaca ekstrem dan kondisi geografis Desa Serat yang jauh dari Tarempa,” ungkap Jody.

‎Sebelumnya dikabarkan, (A) sempat menghilang dan isu yang beredar di tengah masyarakat dirinya di luar Anambas sejak kasus ini dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.(Ferengki) 





Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;