- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
- Kasus Penganiayaan di Rusun Polda Kepri Masuk Persidangan, Kuasa Hukum Tiga Tersangka Siapkan Pembelaan Maksimal
- Star Energy dan KUFPEC Gelar Pelayanan Medis Gratis bagi Warga Jemaja
- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
Diancam Ditusuk, Ayah Kandung Setubuhi Anaknya

Keterangan Gambar : ilustrasi korban perkosaan. Foto/Shutterstock
KORANBATAM.COM - HR (42), warga Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun.
Ironisnya, perbuatan bejat yang ia lakukan sudah sebanyak empat kali, sejak awal bulan November tahun 2020 hingga pertengahan bulan Januari 2021.
Di bawah ancaman akan di tusuk oleh sang ayah bejat itu, Bunga (nama samaran) hanya bisa pasrah berbuat hal terlarang dengan ayahnya tersebut.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.
Setelah mendapat laporan itu, pelaku diamankan polisi. Atas perbuatannya, HR saat ini berada di jeruji besi milik Kepolisian Resor (Polres) Bintan dengan ancaman yang telah menanti yakni 15 tahun kurungan penjara.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bintan, AKP Dwi Hatmoko, mengatakan, kejadian bermula saat anak gadisnya sedang tidur di depan ruangan Televisi (TV) bersama pelaku.
“Kejadiannya terjadi, saat korban sedang tidur di depan ruangan televisi bersama pelaku. Pelaku (HR/ayah korban) memegang paha dan menarik celana korban (anaknya, lalu memaksa membuka celana korban. Kemudian memaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami-istri, jika korban tidak mau menuruti, diancam akan ditusuk menggunakan pisau oleh pelaku,” kata AKP Dwi, Kamis (22/4/2021).
Tidak hanya sampai disitu, lanjut Dwi menjelaskan, beberapa hari kemudian HR kembali mengajak sang anak melakukan hubungan sedarah di tengah semak-semak di pinggir kolam Desa Pengujan Bintan.
“HR melakukannya dengan cara membuka paksa pakaian korban dibagian celana dan celana dalam. HR melakukan aksi bejatnya selama kurang lebih 10 menit. Korban mengalami sakit pada bagian alat kelaminnya, saat buang air kecil,” jelasnya.
Sementara, menurut keterangan tersangka, saat ditanyai mengatakan bahwa, perlakuan yang ia buat di bawah pengaruh alkohol.
“Saya khilaf bang, setiap melakukan (pencabulan), dibawah pengaruh alkohol,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni satu helai baju kaos lengan pendek warna putih dengan lengan warna pink, satu helai celana pendek warna putih dengan garis warna pink, satu helai celana dalam warna ungu milik korban.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU-RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(ilham)
















































