- Intervensi TPID Sumut Tekan Harga Cabai Merah Jadi Rp55.000, Ayam Potong Rp35.000/Kg
- Wali Kota Medan Buka Pekan Budaya Medan 2026
- Biznet Perluas Jaringan di Sumut, Targetkan 45 Ribu Pelanggan pada Akhir 2026
- Rico Waas Kawal Penyelesaian Stadion Teladan, Sejumlah Bagian Masih Perlu Dibenahi
- Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
- Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
Curi Sepeda Motor, Dua Pelajar SMA Masuk Sel

Keterangan Gambar : Ilustrasi (net)
MELAYUNEWS.COM, BATAM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Seibeduk meringkus dua terduga pencuri sepeda motor. Keduanya berstatus masih pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Batam.
Penangkapan bermula dari laporan korban atas nama inisial RM (47), warga Kampung Bagan, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam.
“Aksi curanmor yang dilakukan 2 terduga pelaku berawal pada Jumat, 11 November 2022, sekira pukul 18.30 WIB. Sepeda motor merek Yamaha Vega R warna merah bernopol BP 4128 EF dicuri,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Seibeduk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Betty Novia, Kamis (17/11/2022).
Sepeda motor itu, lanjut Betty, terparkir di depan teras rumah setelah dicuci anaknya kemudian pergi untuk melaksanakan salat magrib. Setibanya kembali, ia melihat sepeda motornya telah raib dicuri.
Usai mendapatkan laporan dari korban, personel Opsnal Polsek Seibeduk, melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku anak yang bermasalah dengan hukum di wilayah Golden Prawn, Bengkong.
Dari terduga anak yang bermasalah dengan hukum itu, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku pencurian lainnya berada di seputaran wilayah Bengkong.
Terduga pelaku pun berhasil ditangkap beserta barang bukti aksi kejahatan mereka yakni satu unit sepeda motor merek Vega R warna merah bernopol BP 4128 EF dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam bernopol BP 2319 DB yang digunakan sebagai alat melakukan tindak kejahatan.
“Keduanya merupakan pelajar SMA dan masih sekolah, tapi umur sudah lewat, satu umurnya 18 sama 19 tabun,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua anak yang bermasalah dengan hukum ini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya 7 tahun kurungan penjara.(red)



















































