- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
Cabjari Tarempa Musnahkan Barangbukti 11 Perkara

Keterangan Gambar : Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap bersama Sekda Anambas saat memusnahkan barangbukti 11 perkara yang sudah inkracht
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa lakukan pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht, red) di halaman Kantor Cabjari Tarempa, Rabu(30/3/2022).
Barang bukti yang telah dimusnahkan sebanyak 16 (enam belas) item yang terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 58,73 (lima puluh delapan koma tujuh puluh tiga) gram, 10 (sepuluh) unit ponsel berbagai merk, 6 (enam) lembar tiket kapal ferry, 1 (satu) helai jaket, 1 (buah) dompet, 7 (tujuh) buah alat hisap sabu, 4 (empat) buah mancis, 2 (dua) buah gunting, 2 (dua) buah masker, 2 (dua) buah tas, 43 (empat puluh tiga) buah pipet, 2 (dua) buah botol rexona, 10 (sepuluh) butir telur penyu, 1 (satu) buah karung, 1 (satu) buah kantong plastik hitam, dan 1 (satu) buah kartu dari 11 (sebelas) perkara.
"Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan pada air panas, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar, "kata Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap.
Turut hadir pada acara ini yaitu Sahtiar, S.H., MM selaku Sekretaris Daerah mewakili Bupati Kab. Kepulauan Anambas, IPTU Gunawan Husein selaku Kapolsek Siantan mewakili Kapolres Kepulauan Anambas, IPTU SM. Simanjuntak selaku Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, Rangga selaku Kabid P2P yang mewakili Kadis Kesehatan Kab. Kepulauan Anambas.
Dia menerangkan bahwa hal ini sebagai implementasi Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021
Acara berjalan dengan lancar dan tetap menerapkan protokol kesehatan.(red)

















































