- Wali Kota Medan dan Dubes Belgia Gagas Kerja Sama Strategis
- Bobby Nasution Targetkan 5.000 Pelaku UMKM Sumut Dapat Sertifikat Halal
- Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
- Bupati Tinjau Rencana Pembangunan Kantor Damkar dan BPBD Sibolangit
- Aksi Bersih-bersih Bupati Anambas bersama Ketua PKK di Taman Bermadah
- TNI-Pemkab Bangun Jembatan di Tumpatan Nibung, Sumur Bor di Emplasmen Kualanamu
- Wagub Surya Tawarkan Potensi Investasi Sumut kepada Duta Besar Belgia
- Satu Langkah Satu Kolaborasi, Bobby Nasution Pacu Enam BUMD Sumut Naik Kelas
- Bobby Nasution Pastikan Rumah Korban Puting Beliung di Medan Johor Dibangun Kembali
- UMKM Medan Dikurasi Uniqlo, Airin Waas Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global
Buser Polresta Barelang dan Polsek Batuaji Amankan Tahanan Kabur

Keterangan Gambar : Kedua tahanan yang kabur, RP dan IR saat diamankan jajaran tim gabungan Buser Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Tim gabungan Buru Sergap (Buser) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang dan Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Aji berhasil menangkap kembali dua (2) orang tahanan yang kabur dari sel Polsek Batu Aji, pada Jumat (8/1/2021).
Informasi yang diterima KORANBATAM.COM, dua (2) orang tahanan yang kabur itu merupakan tahanan dalam kasus perkara pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian rumah kosong.
Keduanya masing-masing bernama inisial RP (22) warga Kavling Baru Kelurahan Sungai Langkai Kecamatan Sagulung Kota Batam dan IR (27) warga Pulau Jang tepatnya di Perumahan Graha Mas Sekupang Kota Batam.
“RP ini adalah merupakan tahanan
Pencurian Curanmor (363), yang terjadi pada Senin (17/8/2020) lalu, sekira pukul 17.30 WIB, di Parkiran Mobil Plaza Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji-Batam. Tersangka ditahan di Polsek Batu Aji sejak tanggal (19/8/2020), yang merupakan tahanan jaksa dan sudah di vonis dua (2) Tahun,” kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polresta Barelang, AKP Betty Novia melalui rilis yang diterima KORANBATAM.COM, Sabtu (9/1/2021) sore.
Sedangkan, lanjut Betty, tahanan yang kedua IR merupakan pelaku pencurian rumah kosong (363) di dua (2) lokasi berbeda yakni pada Kamis (9/4/2020) silam, sekira pukul 04.45 WIB, di Perumahan Bambu Kuning Kecamatan Batu Aji dan Senin (27/7/2020) sekira pukul 04.45 WIB, di Perumahan Muka Kuning Paradise Kecamatan Batu Aji Kota Batam.
“Tersangka ditahan di Polsek Batu Aji sejak tanggal (16/10/2020) dan saat ini statusnya tersangka tahanan Jaksa,” terangnya.
Terpisah, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Polda Kepri, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, SIK, MH, membenarkan adanya penangkapan kedua tahanan yang kabur tersebut.
“Kami (Polres dan Polsek jajaran) telah berhasil kembali menangkap dua (2) tahanan yang kabur dan berhasil menahan kembali tahanan tersebut. Saat ini sedang diamankan di Polresta Barelang,” ujarnya mengakhiri.
(ilham/rill)







































_jpg.jpg)

.jpg)











