- Dekranasda Pantau Perkembangan UMKM dan IKM di Tiga Desa
- Kajari Anambas Ajak Insan Pers Kolaborasi Secara Positif
- Tim Wasrik dan Evaluasi Mabes AD Tinjau Pelaksanaan TMMD Kecamatan Siantan Utara
- Kajati Kepri Resmikan Gedung Kejari Anambas Minta Pelayanan Profesional dan Humanis
- Komisi II DPRD Kepulauan Anambas Tinjau Lahan Hibah untuk Pembangunan Perum Bulog
- Kapolsek, Kanit Intelkam Bengkong dan Nelayan Temukan Remaja Tenggelam di Alur Laut Tanjung Buntung
- Keracunan Makanan, BGN Tutup Dapur MBG Desa Air Asuk
- Ayub: Pelabuhan Perikanan Antang Bakal Penambah PAD Anambas
- TMMD TNI Manunggal Mulai Digelar di Desa Mubur
- Pansus LKPJ Fokus Bahas Pendapatan Asli Daerah
Berkas Tahap I Kasus Penggelapan Kredit Rp 554 Juta Diterima Kejari Anambas

Keterangan Gambar : Kepala Seksi Intelijen Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, S.H
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas telah menerima berkas perkara tahap I terkait kasus penipuan dan penggelapan dalam jual beli barang secara kredit dengan kerugian mencapai Rp 554.390.000.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany, S.H., mengatakan bahwa saat ini berkas perkara tersebut sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami sudah menerima berkas tahap I kasus penipuan dan penggelapan tersebut. Saat ini, berkas sedang diteliti oleh JPU,” ujarnya pada Jumat (16/5/2025).
Tersangka dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial RA. RA telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas pada 10 April 2025. Namun, tersangka tidak ditahan karena sedang hamil, dan keluarga tersangka mengajukan permohonan agar RA tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan.
Bambang menambahkan bahwa Kejari akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polres Kepulauan Anambas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Selanjutnya, JPU akan berkoordinasi dengan penyidik Polres Kepulauan Anambas untuk mendalami penyidikan kasus ini,” jelasnya.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan penipuan, yang mengancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Untuk saat ini, tersangka dikenakan pasal penggelapan dan penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,”kata Bambang.(red)

















































