- PKK Anambas Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip
- Kapolda Kepri Berikan Dukungan Moril kepada Jajaran di Daerah Perbatasan
- Dekranasda Pantau Perkembangan UMKM dan IKM di Tiga Desa
- Kajari Anambas Ajak Insan Pers Kolaborasi Secara Positif
- Tim Wasrik dan Evaluasi Mabes AD Tinjau Pelaksanaan TMMD Kecamatan Siantan Utara
- Kajati Kepri Resmikan Gedung Kejari Anambas Minta Pelayanan Profesional dan Humanis
- Komisi II DPRD Kepulauan Anambas Tinjau Lahan Hibah untuk Pembangunan Perum Bulog
- Kapolsek, Kanit Intelkam Bengkong dan Nelayan Temukan Remaja Tenggelam di Alur Laut Tanjung Buntung
- Keracunan Makanan, BGN Tutup Dapur MBG Desa Air Asuk
- Ayub: Pelabuhan Perikanan Antang Bakal Penambah PAD Anambas
Belanja Pegawai Pemkab Anambas Lebih Target Capai 40 Persen, PTT Masih Menunggu Gaji

Keterangan Gambar : Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas saat rapat pembahasan PTT
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Persoalan status Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini perlu menjadi perhatian khusus oleh pemerintah daerah.
Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas pun melaksanakan rapat mengenai status PTT tersebut di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas pada Senin, 20 Januari 2025.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hino Faisal yang kesempatan itu hadir dalam rapat tersebut mengatakan bahwa saat ini ada sebanyak 151 PTT yang sudah diberhentikan karena tidak memenuhi syarat untuk menjadi PPPK.
"Berdasarkan surat edaran, yang diberhentikan itu tidak memenuhi syarat karena dia tidak punya ijazah dan batas umur yang sudah melebihi," ucap Hino saat diwawancarai MELAYUNEWS.COM di ruang kerjanya.
Terkait 151 Ex PTT yang diberhentikan itu, Pemkab Anambas memberikan solusi yakni akan diserahkan oleh pihak ketiga (Autsourching) dengan tipe pekerjaan seperti sopir, keamanan dan kebersihan. Namun terkait Absoursing itu pun masih belum ada kejelasannya karena masih dalam tahap pembahasan.
Dalam rapat tersebut, Hino juga menyampaikan bahwa terkait gaji PTT di bulan Desember 2024 yang belum dibayar.
"Terkait gaji di bulan Desember 2024, hasil rapat kami pagi tadi sudah dilakukan audit dari inspektorat dan akan di review oleh BPK. Kemungkinan nunggu transferan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat, ketika sudah masuk maka akan dibayarkan paling cepat kemungkinan Maret 2025," sebutnya.
Tak hanya itu, Hino menjelaskan bahwa persoalan gaji PTT yang belum dibayarkan itu terjadi karena belanja pegawai yang sudah melebihi batas target, dimana saat ini belanja pegawai di Pemkab Kepulauan Anambas itu mencapai kurang lebih 40 persen.
"Anggaran yang sampai saat ini masuk ke kita itu tidak mampu untuk membayarkan gaji PTT tersebut karena terkendala belanja pegawai yang melebihi target dari 30 persen," jelasnya.
"Intinya untuk pembayaran gaji yang di bulan Desember 2024 pasti akan dibayarkan, cuma kapan dibayarkan kita belum tau karena dari Pemkab Anambas sendiri belum memberi kejelasan," terusnya.
Hingga saat ini, ada sebanyak 3.675 PTT di Pemkab Kepulauan Anambas yang masih menunggu pembayaran gaji untuk bulan Desember 2024.(johanda).

















































