- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
- Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting
- Penginapan RedDoorz Cikitsu Sempat Dikepung Massa Polisi Gerak Cepat
- Nekat! Warung Dekat Polsek Nongsa Dibobol Maling, 10 Tabung Elpiji 3 Kg Lenyap
Begini Isi Surat Edaran Terbaru Gubernur Kepri Tentang Aturan PPDN

Keterangan Gambar : Gubernur Kepri, Ansar Ahmad(dok)
MELAYUNEWS.COM - Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang ketentuan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi umum di wilayah Provinsi Kepri.
Dalam SE Nomor: 690/SET-STC19/IV/2022 yang diterbitkan pada Selasa (26/4/2022) lalu itu diatur, bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kapal laut dan RoRo dan sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua, tidak lagi diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif tes swab PCR atau Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.
“(Sedangkan) bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama, wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” jelas Ansar dalam SE tersebut.
Kemudian, bagi pelaku perjalanan yang tidak dapat menerima vaksinasi Covid, karena kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit penyerta (komorbid), maka, pelaku perjalanan itu wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
“Serta tidak diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan,” jelasnya .
Ansar juga mengimbau, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan tidak dalam kondisi sakit atau memiliki gejala suspek Covid-19.
Kemudian, juga diminta selalu tertib saat akan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan.
Serta, mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.
“Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 26 April 2022 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan/atau memperhatikan hasil evaluasi lebih
lanjut," ujarnya. (haka/red)




















































