- Biznet Perluas Jaringan di Sumut, Targetkan 45 Ribu Pelanggan pada Akhir 2026
- Rico Waas Kawal Penyelesaian Stadion Teladan, Sejumlah Bagian Masih Perlu Dibenahi
- Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
- Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
Begini Isi Surat Edaran Terbaru Gubernur Kepri Tentang Aturan PPDN

Keterangan Gambar : Gubernur Kepri, Ansar Ahmad(dok)
MELAYUNEWS.COM - Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang ketentuan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi umum di wilayah Provinsi Kepri.
Dalam SE Nomor: 690/SET-STC19/IV/2022 yang diterbitkan pada Selasa (26/4/2022) lalu itu diatur, bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kapal laut dan RoRo dan sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua, tidak lagi diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif tes swab PCR atau Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.
“(Sedangkan) bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama, wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” jelas Ansar dalam SE tersebut.
Kemudian, bagi pelaku perjalanan yang tidak dapat menerima vaksinasi Covid, karena kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit penyerta (komorbid), maka, pelaku perjalanan itu wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
“Serta tidak diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan,” jelasnya .
Ansar juga mengimbau, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan tidak dalam kondisi sakit atau memiliki gejala suspek Covid-19.
Kemudian, juga diminta selalu tertib saat akan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan.
Serta, mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.
“Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 26 April 2022 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan/atau memperhatikan hasil evaluasi lebih
lanjut," ujarnya. (haka/red)


















































