- Begini Dampak Positif MBG yang Dirasakan Masyarakat Anambas
- Hino Faisal: Jadikan Momentum Hari Kemerdekaan untuk Merajut Persatuan dan Kebersamaan Membangun Anambas
- Pesan Ketua Tim Penggerak PKK Memaknai Kemerdekaan dengan Penuh Tanggungjawab Menjaga Persatuan
- Bupati Anambas Ajak Warga Menjaga Persatuan dan Kebersamaan
- DPRD Anambas Paripurnakan Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS
- Anggota DPRD Anambas Minta Pemerintah Gerak Cepat Bantu Warga Jemaja yang Krisis Air Bersih
- Wakil Wali Kota Medan Terima Audiensi Sultan Deli, Bahas Kenduri Diraja Hingga Revitalisasi Istana Maimun
- Perkuat Sinergitas dan Keterbukaan Informasi, Lanal Tarempa Gandeng Insan Pers
- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
Bawaslu Sebut Puluhan Ribu Data Pribadi Masyarakat Dicatut Parpol

Keterangan Gambar : Sumber foto kompas.com
MELAYUNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menemukan puluhan ribu data pribadi masyarakat yang dicatut oleh partai politik (parpol) untuk memenuhi syarat menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty menyebut data pribadi itu dicatut oleh parpol untuk dimasukkan ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Menurutnya, data tersebut merupakan hasil monitoring jajaran pengawas Pemilu yang dilakukan tanggal 7 Desember 2022 lalu.
20.565 data pribadi masyarakat dicatut ke dalam SIPOL, baik melalui Posko Aduan dan pengawasan melekat saat pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan," kata Lolly, Jumat (16/12/2022), dikutip dari tribunnews.com.
Dia menjelaskan, dari jumlah tersebut, 15.824 nama dimasukkan dalam sampel verifikasi faktual keanggotaan partai politik, dan 12.938 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Sebanyak 3.198 dinyatakan memenuhi syarat (MS)," tambahnya.
Bukan hanya pencatutan nama, Bawaslu juga menemukan keterlibatan kepala desa/aparat desa, hingga RT dan RW, dalam proses verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu.
Para perangkat desa dan pengurus RT/RW tersebut masuk menjadi anggota partai.
Temuan lain adalah adanya pengumpulan beberapa anggota parpol yang menjadi sampel verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik di rumah kepala desa.
Bahkan, lanjut dia, Bawaslu mendapati 24 kasus pembagian Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol pada H-1 pelaksanaan verifikasi faktual.
Padahal, KTA tersebut semestinya sudah dikantongi oleh setiap anggota partai pada saat tahapan pengunggahan KTA ke SIPOL.
"Terhadap temuan tersebut, jajaran pengawas Pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan agar status yang bersangkutan untuk di-TMS-kan, sehingga langsung di-TMS-kan oleh verifikator KPU," kata Lolly.(red).

















































