- PKK Anambas Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip
- Kapolda Kepri Berikan Dukungan Moril kepada Jajaran di Daerah Perbatasan
- Dekranasda Pantau Perkembangan UMKM dan IKM di Tiga Desa
- Kajari Anambas Ajak Insan Pers Kolaborasi Secara Positif
- Tim Wasrik dan Evaluasi Mabes AD Tinjau Pelaksanaan TMMD Kecamatan Siantan Utara
- Kajati Kepri Resmikan Gedung Kejari Anambas Minta Pelayanan Profesional dan Humanis
- Komisi II DPRD Kepulauan Anambas Tinjau Lahan Hibah untuk Pembangunan Perum Bulog
- Kapolsek, Kanit Intelkam Bengkong dan Nelayan Temukan Remaja Tenggelam di Alur Laut Tanjung Buntung
- Keracunan Makanan, BGN Tutup Dapur MBG Desa Air Asuk
- Ayub: Pelabuhan Perikanan Antang Bakal Penambah PAD Anambas
Bawaslu Lakukan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu

Keterangan Gambar : Ketua Bawaslu Anambas, Yopi Susanto.
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu dengan mengangkat tema "Mewujudkan Pengawas Pemilu Yang Berintegritas Menuju Pemilu Serentak 2024" yang dilaksanakan di Aula Hotel Anambas Inn Tarempa pada Senin, 24 Juli 2023.
Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban pengawas pemilihan umum dalam pelaksanaan tugas-tugas pengawasan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak Tahun 2024 dengan mengutamakan nilai dasar Kode Etik Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Yovi Susanto, S.E yang juga sebagai moderator dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa terkait keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) didalam proses ataupun pelaksanaan pemilu 2024, itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan sudah diatur juga didalam aturan ASN itu sendiri, Bahwa ASN itu dilarang keterlibatannya dalam proses kampanye.
"Nah, kalau hal-hal yang lain memang sampai saat ini tahapannya kan belum sampai kesana, Yang saat ini adalah terkait dengan adanya PNS yang mendaftarkan atau mengajukan diri sebagai bacaleg," ucap Yovi Susanto.
Ia menyampaikan bahwa saat ini tahapannya masih tahapan Vermin Bacaleg. Sesuai dengan aturan yang berlaku, bagi yang statusnya PNS ingin mendaftarkan diri sebagai Bacaleg tentu harus melakukan pengunduran diri terlebih dahulu sebagai PNS, demi menjaga netralitas ASN itu sendiri.
"Nah, kemudian nanti yang agak ramai, itu pada tahapan kampanye dimana ini adalah bagian rawannya keterlibatan ASN pada tahapan kampanye itu khususnya," ujar Yovi Susanto.
Sejauh ini, Bawaslu juga sudah bekerjasama dengan ASN dan juga sudah MOU dimana beberapa hal secara teknis sudah diatur.
"Dalam hal itu, tentu Bawaslu melakukan atau melaksanakan peran mengawasi dugaan pelanggaran peraturan lainnya dan kewenangan Bawaslu hanya sebatas menyampaikan rekomendasi dari laporan atau temuan yang dilakukan Bawaslu itu sendiri kepada ASN untuk diproses lebih lanjut, jelas Yovi Susanto.
Ia juga menghimbau kepada ASN agar mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana bahwa ASN tidak boleh terlibat atau mendaftarkan diri sebagai Bacaleg dalam proses Pemilu.
"Meskipun ASN atau PNS itu punya jagoannya masing-masing, kita berharap untuk dapat menahan diri sehingga tidak terjebak dalam pesta demokrasi itu sendiri yang dapat merugikan diri sendiri sebagai PNS khususnya," harap Yovi Susanto.(Johanda).

















































