- PKK Anambas Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip
- Kapolda Kepri Berikan Dukungan Moril kepada Jajaran di Daerah Perbatasan
- Dekranasda Pantau Perkembangan UMKM dan IKM di Tiga Desa
- Kajari Anambas Ajak Insan Pers Kolaborasi Secara Positif
- Tim Wasrik dan Evaluasi Mabes AD Tinjau Pelaksanaan TMMD Kecamatan Siantan Utara
- Kajati Kepri Resmikan Gedung Kejari Anambas Minta Pelayanan Profesional dan Humanis
- Komisi II DPRD Kepulauan Anambas Tinjau Lahan Hibah untuk Pembangunan Perum Bulog
- Kapolsek, Kanit Intelkam Bengkong dan Nelayan Temukan Remaja Tenggelam di Alur Laut Tanjung Buntung
- Keracunan Makanan, BGN Tutup Dapur MBG Desa Air Asuk
- Ayub: Pelabuhan Perikanan Antang Bakal Penambah PAD Anambas
Bawaslu Anambas Tertibkan Spanduk APS

Keterangan Gambar : Satpol PP Kabupaten Kepulauan Anambas mencabut APK disaksikan oleh Kasatpol PP, Zairin.
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Menjelang tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang ada di Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Penertiban yang dilakukan bersama personil gabungan TNI-Polri dan Satpol PP ini dilaksanakan pada Senin, 30 Oktober 2023.
Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Novelino, mengatakan bahwa, untuk Kecamatan Siantan dengan 2 desa 1 kelurahan, terdapat sebanyak 12 spanduk APS yang diturunkan atau dicopot dan juga stiker-stiker yang berhasil ditertibkan dengan jumlah yang cukup banyak.
"Ada sebanyak 12 spanduk APS yang kita copot, karena disitu terkandung unsur ajakan, baik ajakan memilih maupun mencoblosnya, begitu juga dengan stiker-stiker yang ditempel yang tidak terhitung jumlahnya," ucap Novelino.
Sebelum melakukan penertiban, Bawaslu telah terlebih dahulu menghimbau kepada partai politik melalui surat agar mencopot spanduk atau baliho yang mengandung unsur ajakan, dicopot secara mandiri.
"Karena spanduk dan baliho ini masih bisa digunakan pada saat dimulainya kampanye, sesuai dengan aturan sekarang ini bahwa kampanye itu bisa dilakukan setelah 25 hari ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT)," ujar Novelino.
Untuk spanduk ataupun baliho yang sudah diamankan, terangnya, bisa diambil kembali oleh pemiliknya pada saat dimulainya masa kampanye
"Spanduk ini kita simpan dan titipkan kepada Satpol PP agar bisa diambil kembali, dengan catatan bisa diambil pada saat dimulainya masa kampanye," pungkasnya.(Johanda)

















































