- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
- Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting
- Penginapan RedDoorz Cikitsu Sempat Dikepung Massa Polisi Gerak Cepat
- Nekat! Warung Dekat Polsek Nongsa Dibobol Maling, 10 Tabung Elpiji 3 Kg Lenyap
Bawaslu Anambas Tertibkan Spanduk APS

Keterangan Gambar : Satpol PP Kabupaten Kepulauan Anambas mencabut APK disaksikan oleh Kasatpol PP, Zairin.
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Menjelang tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang ada di Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Penertiban yang dilakukan bersama personil gabungan TNI-Polri dan Satpol PP ini dilaksanakan pada Senin, 30 Oktober 2023.
Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Novelino, mengatakan bahwa, untuk Kecamatan Siantan dengan 2 desa 1 kelurahan, terdapat sebanyak 12 spanduk APS yang diturunkan atau dicopot dan juga stiker-stiker yang berhasil ditertibkan dengan jumlah yang cukup banyak.
"Ada sebanyak 12 spanduk APS yang kita copot, karena disitu terkandung unsur ajakan, baik ajakan memilih maupun mencoblosnya, begitu juga dengan stiker-stiker yang ditempel yang tidak terhitung jumlahnya," ucap Novelino.
Sebelum melakukan penertiban, Bawaslu telah terlebih dahulu menghimbau kepada partai politik melalui surat agar mencopot spanduk atau baliho yang mengandung unsur ajakan, dicopot secara mandiri.
"Karena spanduk dan baliho ini masih bisa digunakan pada saat dimulainya kampanye, sesuai dengan aturan sekarang ini bahwa kampanye itu bisa dilakukan setelah 25 hari ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT)," ujar Novelino.
Untuk spanduk ataupun baliho yang sudah diamankan, terangnya, bisa diambil kembali oleh pemiliknya pada saat dimulainya masa kampanye
"Spanduk ini kita simpan dan titipkan kepada Satpol PP agar bisa diambil kembali, dengan catatan bisa diambil pada saat dimulainya masa kampanye," pungkasnya.(Johanda)




















































