- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
- Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
- Bupati Anambas: Pelayanan RSUD Tarempa Tipe C Jangan Muka Masam Namun Senyum dan Ramah
- Pemko Medan Dorong Inovasi Pelestarian Budaya Melayu
- Paskah, Jajaran Polsek Bengkong Lakukan Pengamanan Gereja
- Tampung Aspirasi, Polsek Bengkong Audiensi dengan Masyarakat
Bahas Perkembangan Ormas, Bakesbangpol Anambas Gelar Pertemuan

Keterangan Gambar : Rapat bersama di salah satu hotel di Tarempa, Selasa (22/6/2021).
KORANBATAM.COM - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bankesbangpol) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar acara pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan di bidang pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), pemberdayaan, evaluasi dan mediasi sengketa ormas pengawasan ormas dan ormas asing di daerah disalah satu hotel di Tarempa, Selasa (22/6/2021).
Laporan panitia, Syafrizal, menyampaikan, ormas yang didirikan dibentuk oleh masyarakat untuk berpartisipasi dengan pembangunan. Kebebasan sipil untuk berkumpul, pemerintah hadir membina dan mengawasi pelaksanaan ormas tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta peran serta ormas dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Setiap ormas yang ada pasti akan dibina dan diawasi oleh pemerintah jangan sampai ada kegiatan yang melanggar aturan dinegara kita,” kata Syafrizal.
Sementara, Kepala Bankesbangpol Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas, Andi Agrial, menyampaikan bahwa, kebebasan melalui sebuah wadah organisasi kemasyarakatan dalam mendorong pembangunan negara. Partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam bernegara, menjaga memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
“Dari 81 ormas, update yang masih aktif 12 dan akan kita lakukan evaluasi apakah ormas tersebut masih aktif atau tidak dalam melaksanakan kegaiatan di Anambas,” ujar Andi.
Selain itu, ia melanjutkan, sesuai dengan aturan selama pandemi Covid-19, setiap kegaitan tidak boleh lebih 30 orang. Ormas dilarang melaksanakn separatis, atau dilarang mengajarkan yang bertentangan dengan Pancasila terutama yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Sebagai mitra pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan, ormas dapat memberikan informasi dan motivasi pelaksanaan vaksinasi. Menggalakkan protokol kesehatan dimulai dari diri sendiri hingga ke masyarakat, ormas sebagai contoh kepada masyarakat dalam menggalakkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Anambas, Ketua Komisi 1 DPRD Anambas, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal), Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari), Komandan Distrik Militer (Dandim) Natuna dan 12 organisasi yang terdaftar di Bakesbangpol Anambas.
(Jhon)


















































