- Krisis Air Bersih, Kajari Anambas Terjun Langsung Bantu Distribusi Air kepada Warga
- Mutasi Kombes Pol Eddwi Kurniyanto yang Dekat dengan Masyarakat dan Anggotanya
- Merawat Marwah Pers dan Etika Publik: PWI dan SMSI Kepri Sikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia
- Wakil Bupati Anambas Terpilih Aklamasi Ketua DPD Partai Golkar Anambas
- Kembangkan Pertanian di Jemaja, Komisi II DPRD Anambas Koordinasi dengan Kementan
- Wali Kota Medan dan Dubes Belgia Gagas Kerja Sama Strategis
- Bobby Nasution Targetkan 5.000 Pelaku UMKM Sumut Dapat Sertifikat Halal
- Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
- Bupati Tinjau Rencana Pembangunan Kantor Damkar dan BPBD Sibolangit
- Aksi Bersih-bersih Bupati Anambas bersama Ketua PKK di Taman Bermadah
Antisipasi Pengendalian Penyebaran Covid-19, BP Batam Berlakukan Pengaturan WFH

Keterangan Gambar : Gedung kantor BP Batam. Foto/Dok. Humas BP Batam
KORANBATAM.COM - Mengantisipasi penyebaran Covid-19, Badan Pengusahaan (BP) Batam memberlakukan kembali pengaturan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) di lingkungan BP Batam.
Pengaturan WFH dan WFO di lingkungan BP Batam tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Biro (Kabiro) Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) BP Batam Nomor 23 tahun 2021 yang dikeluarkan pada Rabu, 23 Juni 2021 tentang Pengaturan WFH dan WFO.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, melalui Kabiro Hubungan Masyarakat (Humas) Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, mengatakan, di surat tersebut disebutkan bahwa, dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di lingkungan BP Batam perlu diatur pegawai yang melaksanakan WFH dan WFO, dengan tanpa mengurangi kualitas dan kuantitas pelayanan, baik pelayanan internal maupun eksternal.
Dendi melanjutkan, pelaksanaan WFH diutamakan pada unit kerja atau unit usaha yang terdapat pegawai yang terpapar Covid-19. WFH diberikan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai, dan WFH hanya diberikan kepada pegawai yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang administrasi (supporting) bukan di bidang operasional.
“Pegawai BP Batam yang masuk kerja diwajibkan menaati aturan Pemerintah, yaitu Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran dan Penyesuaian Pola Kerja di Era Normal Baru (New Normal),” ujarnya, Kamis (24/6/2021).
Masa pelaksanaan penggiliran WFH dimulai dari tanggal 24 Juni hingga 8 Juli 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
“Terkait dengan adanya pengaturan WFH dan WFO, dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan BP Batam, diharapkan masyarakat dapat memakluminya,” katanya mengakhiri.
Sumber: BP Batam



















































