- Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
- Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
- Makin Panas! Rektorat USU Dituding Campuri Urusan Gereja, Stafsus Menag Diminta Turun ke Medan
- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
Antisipasi Balap Liar, Satlantas Polres Tanjungpinang Kerjasama Disperindag Prov Larang Jual Knalpot Racing

Keterangan Gambar : Anggota personel Satlantas Polres Tanjungpinang bersama pegawai Disperindag Kota Tanjungpinang dan Provinsi Kepri terlihat sedang memberikan himbauan kepada pemilik bengkel agar tidak menjual knalpot racing. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Dalam mengantisipasi aksi balapan liar di wilayah Kota Tanjungpinang, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang dan Provinsi Kepri memberikan himbauan larangan penggunaan kenalpot racing kepada pemilik toko atau bengkel yang menjual knalpot racing di Kota Tanjungpinang dan pengurus Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Fernando, S.H, S.I.K., melalui Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Teuku Fazrial Kenedy, S.H, S.I.K, M.M, pada Selasa (28/12/2020) kemarin.
“Personel Satlantas Polres Tanjungpinang bersama pegawai Disperindag Kota Tanjungpinang dan Provinsi Kepri, telah melaksanakan pengecekan terhadap toko atau bengkel yang menjual knalpot racing di kota Tanjungpinang. Kita juga memberi himbauan kepada pemilik toko, agar tidak menjual knalpot racing karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan dapat disalahgunakan untuk melaksanakan balap liar,” kata AKP Teuku Fazrial Kenedy.

Keterangan gambar : Anggota personel Satlantas Polres Tanjungpinang sedang menempelkan kertas himbauan larangan penggunaan kenalpot racing di Kota Tanjungpinang. (Foto : istimewa)
Selain itu, lanjut Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, pihaknya juga menghimbau kepada pengurus SPBU agar tidak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada pengendara yang menggunakan knalpot racing tersebut.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi terjadinya balapan liar, yang mengganggu kenyamanan di wilayah Kota Tanjungpinang,” tandasnya.
(red)


















































