- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
- Kasus Penganiayaan di Rusun Polda Kepri Masuk Persidangan, Kuasa Hukum Tiga Tersangka Siapkan Pembelaan Maksimal
- Star Energy dan KUFPEC Gelar Pelayanan Medis Gratis bagi Warga Jemaja
- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
Antisipasi Balap Liar, Satlantas Polres Tanjungpinang Kerjasama Disperindag Prov Larang Jual Knalpot Racing

Keterangan Gambar : Anggota personel Satlantas Polres Tanjungpinang bersama pegawai Disperindag Kota Tanjungpinang dan Provinsi Kepri terlihat sedang memberikan himbauan kepada pemilik bengkel agar tidak menjual knalpot racing. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Dalam mengantisipasi aksi balapan liar di wilayah Kota Tanjungpinang, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang dan Provinsi Kepri memberikan himbauan larangan penggunaan kenalpot racing kepada pemilik toko atau bengkel yang menjual knalpot racing di Kota Tanjungpinang dan pengurus Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Fernando, S.H, S.I.K., melalui Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Teuku Fazrial Kenedy, S.H, S.I.K, M.M, pada Selasa (28/12/2020) kemarin.
“Personel Satlantas Polres Tanjungpinang bersama pegawai Disperindag Kota Tanjungpinang dan Provinsi Kepri, telah melaksanakan pengecekan terhadap toko atau bengkel yang menjual knalpot racing di kota Tanjungpinang. Kita juga memberi himbauan kepada pemilik toko, agar tidak menjual knalpot racing karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan dapat disalahgunakan untuk melaksanakan balap liar,” kata AKP Teuku Fazrial Kenedy.

Keterangan gambar : Anggota personel Satlantas Polres Tanjungpinang sedang menempelkan kertas himbauan larangan penggunaan kenalpot racing di Kota Tanjungpinang. (Foto : istimewa)
Selain itu, lanjut Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, pihaknya juga menghimbau kepada pengurus SPBU agar tidak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada pengendara yang menggunakan knalpot racing tersebut.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi terjadinya balapan liar, yang mengganggu kenyamanan di wilayah Kota Tanjungpinang,” tandasnya.
(red)
















































