- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
- Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting
- Penginapan RedDoorz Cikitsu Sempat Dikepung Massa Polisi Gerak Cepat
- Nekat! Warung Dekat Polsek Nongsa Dibobol Maling, 10 Tabung Elpiji 3 Kg Lenyap
Aniaya Istri Karena Tak Dikasih Jatah, Akhirnya Masuk Bui

Keterangan Gambar : Konselor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Kepulauan Anambas, Erdawati(ist)
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kian marak terjadi. Kali ini terjadi pada pasangan suami istri di Desa Air Sena, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pelaku KDRT, Antonius Islian (34) menganiaya istrinya, Elisabet Lelasari (35) pada saat sang istri berada di rumah kakaknya yang bernama Nian Natalia.
Konselor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Kepulauan Anambas, Erdawati, yang kesempatan itu mendampingi korban melaporkan perihal KDRT ini ke Polres Kepulauan Anambas, memberikan penjelasan terkait kasus KDRT yang dialami oleh korban.
Ia mengatakan, KDRT ini sudah lama dialami oleh korban namun korban tetap bertahan pada suaminya, hingga suaminya mengembalikan istrinya ke rumah orang tua korban secara kekeluargaan karena alasan sudah tidak cocok lagi.
Tapi nyatanya, setelah dipulangkan, si suami masih saja datang ke rumah orang tua si korban untuk minta jatah atau dilayani oleh istrinya layaknya hubungan suami istri.
"Jadi kata istrinya ini, keluarganya gimana? Sementara sudah dipulangkan, sudah tidak mau lagi, nafkahi pun tidak, tetapi masih mau datang, masih mau minta jatah dilayani, nah istrinya tidak mau," jelas Erdawati di Ruang Kerjanya, Kamis (19/10/2023).
Pada Rabu, 18 Oktober 2023 sekira jam 12.00 WIB saat si istri sedang berada di rumah kakaknya, si pelaku ataupun suami kembali datang untuk minta jatah, minta dilayani oleh istrinya namun istrinya menolak.
"Kejadiannya di rumah kakak si istri, dianiayalah disitu, disaksikan oleh kakak si istri ini, ditinju tulang rusuk, bagian perut, dicekik, dijambak lalu dibenturkan kepalanya ke dinding rumah yang terbuat dari kayu hingga si istri pingsan bahkan sampai mau membakar rumah itu, untungnya masyarakat setempat cepat mengamankan si pelaku," terangnya.
Usai kejadian itu, kakak si korban langsung membawa adiknya ke RSUD Tarempa dan sesampainya dirumah sakit, korban masih dalam keadaan pingsan, baru sadar setelah pukul 14.00 WIB.
"Sampai di rumah sakit masih belum sadar juga, sekira jam 2 siang baru dia sadar, itupun dia tidak bisa ngeluarin suara, mungkin karena trauma, sekitar jam 7 malam baru dia agak bisa bicara," ujarnya.
Setelah itu, lanjutnya, kakak si korban menghubungi Dinsos PPPA untuk meminta bantuan karena mereka tidak paham jalannya seperti apa untuk membuat laporan ke kantor pilisi.
"Jadi langsung kemarin, begitu sampai langsung dibawa ke RSUD, kita bantu semuanya sampai ikut pelaporan kita bantu dampingi," ucapnya.
Ia menyampaikan bahwa, LP sudah dibuat dan tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Kepulauan Anambas.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.
Ia juga berharap agar kepolisian dapat memproses kasus KDRT ini karena unsur pidananya sudah terpenuhi dan alat bukti yang cukup kuat.
"Kalau memang unsur pidananya terpenuhi dengan alat bukti yang cukup kuat juga, ya lanjut," pungkasnya.(Johanda)




















































