- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
Alasan Penyebaran Covid-19, Tersangka Tipikor BPHTB Tak Ditahan

Keterangan Gambar : Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama. /1st
KORANBATAM.COM - Dikhawatirkan tahanan yang baru masuk membawa virus Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19, Yudi Ramdhani, atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Jumat (19/2/2021).
Ini disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama, usai menggelar sidang Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Dikatakan Aditya bahwa tidak adanya penahanan tersebut karena menerima proses tahap dua, yang mana saat ini masih dalam proses penyidikan dan penahanan dilakukan saat pelimpahan tahap dua.
“Kalau bisa jangan dilakukan penahanan karena mereka menerima saat proses tahap dua (penyidikan dan penahanan). Dimana proses penyidikan waktunya panjang,” ujar Aditya kepada awak media, Kamis (18/2/2021).
Dijelaskannya bahwa, ada perpanjangan waktu proses penyidikan. Selain itu, saat ini masih dalam proses pandemi Covid-19 yang mana pihak Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang khawatir tahanan baru masuk, membawa virus ke dalam.
“Yang jelas, kami tim penyidik akan segera melengkapi berkas kemudian melakukan tahap dua agar segera dilakukan proses persidangan terhadap Yudi tidak dilakukan penahanan dan hal tersebut juga sebagai kebijakan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” tandasnya.
(cr1)















































