- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
- Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting
- Penginapan RedDoorz Cikitsu Sempat Dikepung Massa Polisi Gerak Cepat
- Nekat! Warung Dekat Polsek Nongsa Dibobol Maling, 10 Tabung Elpiji 3 Kg Lenyap
5 Murid SD Jadi Korban Kekerasan Seksual Gurunya

Keterangan Gambar : Polres Karimun saat menggelar konferensi pers.
MELAYUNEWS.COM, KARIMUN - Seorang guru Sekolah Dasar berinisial K (47) harus mendekam di tahanan Polres Karimun, karena ulahnya mencabuli lima orang pelajar. Begini modus oknum guru di Karimun, Provinsi Kepulauan Riau tersebut untuk mencabuli lima pelajar, sejak tahun 2018 lalu.
“Kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru berinisial K (47) ini sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Karimun. Tersangka K diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. K ini oknum guru sekolah dasar di Karimun,” kata Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano dan didampingi Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi dan Kasubsipenmas Iptu Jordan Manurung, saat memberikan keterangan pers, Rabu (3/8/2022).
Kapolres Karimun menjelaskan, modus yang dilakukan oleh oknum guru sebagai pelaku terhadap para korbannya ini adalah, dengan membujuk korban dengan cara memberikan nilai tinggi. Kemudian, memberi makan mi ayam dan pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp30 ribu.
Selain itu, modus oknum guru ini melakukan pencabulan terhadap pelajar, yaitu memberikan baju kemeja kepada korban. Tindakan pencabulan itu dilakukan tersangka di ruangan Unit Kesehatan Sekolah (UKS). Dari kejadian ini, seorang korban (pelajar) menceritakan hal itu kepada gurunya. Kemudian, gurunya memberitahukan kepada orang tua korban. Atas laporan tersebut, orang tua korban melaporkan hal tersebut kekantor Polisi.
Berdasarkan laporan polisi orang tua korban tertanggal 13 Juli 2022, Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan oknum guru inisial K (47) terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Tindakan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Karimun ini, sudah sejak tahun 2018 sampai tahun 2022. Ada sebanyak 5 orang korbannya,” sebut Kapolres. (suaraserumpun.com/red)




















































