- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
- Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting
- Penginapan RedDoorz Cikitsu Sempat Dikepung Massa Polisi Gerak Cepat
- Nekat! Warung Dekat Polsek Nongsa Dibobol Maling, 10 Tabung Elpiji 3 Kg Lenyap
- Polsek Siantan Gelar Nonton Bareng Piala Dunia
- Aneng Minta Cabor Anambas Siapkan Atlit Hadapi Porprov November Mendatang
- Sambut Ulang Tahun Polres Anambas Gotong - royong Bersihkan Rumah Ibadah
- Wali Kota Medan Kerahkan Armada Damkarmat Untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga
20 Ribu BPJS Kesehatan Masyarakat Ditanggung oleh Pemkab Anambas

Keterangan Gambar : Staf Sumber Daya Kesehatan Dinkes PPKB Kabupaten Kepulauan Anambas, Hendi Gusdianto Saat Diwawancarai Di Ruang Kerjanya
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Sebanyak 20.000 kuota BPJS Kesehatan di Kabupaten Kepulauan Anambas iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah.
Persyaratan untuk membuat BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah ini juga terbilang sangat mudah.
Staf Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes PPKB Kabupaten Kepulauan Anambas, Hendi Gusdianto mengatakan, persyaratan membuat BPJS ini adalah surat keterangan tidak mampu dari desa dan Kartu Keluarga (KK) yang sudah berdomisili di Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Persyaratan untuk membuat BPJS Kesehatan yang ditanggung sama Pemda itu adalah surat keterangan tidak mampu dari desa dan KK yang sudah di Anambas," ucap Hendi saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (22/04/2024).
Hendi menerangkan bahwa, kuota yang telah dipersiapkan untuk BPJS tersebut ada sebanyak 20.000 penduduk.
Untuk saat ini, lanjutnya, sudah ada sebanyak 19.724 penduduk yang BPJS kesehatannya ditanggung oleh pemerintah daerah.
"Jadi dari total penduduk yang sudah mendaftar dengan jumlah kuota yang dipersiapkan itu, hanya tersisa 276 lagi kuotanya," terangnya.
Hendi pun menjelaskan, proses pembuatan BPJS ini memakan waktu 1 X 24 jam, namun jika ada yang urgent ataupun emergency pihaknya akan langsung koordinasi ke BPJS agar saat itu juga BPJS-nya bisa langsung aktif.
"Cuma kalau ada yang urgent ataupun emergency, misalnya udah di rumah sakit, maka kita akan permudahkan dan percepat. Kita langsung kontak ke BPJS-nya ngasih tahu bahwa yang bersangkutan urgent, saat itu juga biasanya langsung aktif BPJS-nya," pungkasnya.(Johanda).


















































