- Dekranasda Pantau Perkembangan UMKM dan IKM di Tiga Desa
- Kajari Anambas Ajak Insan Pers Kolaborasi Secara Positif
- Tim Wasrik dan Evaluasi Mabes AD Tinjau Pelaksanaan TMMD Kecamatan Siantan Utara
- Kajati Kepri Resmikan Gedung Kejari Anambas Minta Pelayanan Profesional dan Humanis
- Komisi II DPRD Kepulauan Anambas Tinjau Lahan Hibah untuk Pembangunan Perum Bulog
- Kapolsek, Kanit Intelkam Bengkong dan Nelayan Temukan Remaja Tenggelam di Alur Laut Tanjung Buntung
- Keracunan Makanan, BGN Tutup Dapur MBG Desa Air Asuk
- Ayub: Pelabuhan Perikanan Antang Bakal Penambah PAD Anambas
- TMMD TNI Manunggal Mulai Digelar di Desa Mubur
- Pansus LKPJ Fokus Bahas Pendapatan Asli Daerah
20 Ribu BPJS Kesehatan Masyarakat Ditanggung oleh Pemkab Anambas

Keterangan Gambar : Staf Sumber Daya Kesehatan Dinkes PPKB Kabupaten Kepulauan Anambas, Hendi Gusdianto Saat Diwawancarai Di Ruang Kerjanya
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Sebanyak 20.000 kuota BPJS Kesehatan di Kabupaten Kepulauan Anambas iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah.
Persyaratan untuk membuat BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah ini juga terbilang sangat mudah.
Staf Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes PPKB Kabupaten Kepulauan Anambas, Hendi Gusdianto mengatakan, persyaratan membuat BPJS ini adalah surat keterangan tidak mampu dari desa dan Kartu Keluarga (KK) yang sudah berdomisili di Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Persyaratan untuk membuat BPJS Kesehatan yang ditanggung sama Pemda itu adalah surat keterangan tidak mampu dari desa dan KK yang sudah di Anambas," ucap Hendi saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (22/04/2024).
Hendi menerangkan bahwa, kuota yang telah dipersiapkan untuk BPJS tersebut ada sebanyak 20.000 penduduk.
Untuk saat ini, lanjutnya, sudah ada sebanyak 19.724 penduduk yang BPJS kesehatannya ditanggung oleh pemerintah daerah.
"Jadi dari total penduduk yang sudah mendaftar dengan jumlah kuota yang dipersiapkan itu, hanya tersisa 276 lagi kuotanya," terangnya.
Hendi pun menjelaskan, proses pembuatan BPJS ini memakan waktu 1 X 24 jam, namun jika ada yang urgent ataupun emergency pihaknya akan langsung koordinasi ke BPJS agar saat itu juga BPJS-nya bisa langsung aktif.
"Cuma kalau ada yang urgent ataupun emergency, misalnya udah di rumah sakit, maka kita akan permudahkan dan percepat. Kita langsung kontak ke BPJS-nya ngasih tahu bahwa yang bersangkutan urgent, saat itu juga biasanya langsung aktif BPJS-nya," pungkasnya.(Johanda).

















































