- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
- Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting
- Penginapan RedDoorz Cikitsu Sempat Dikepung Massa Polisi Gerak Cepat
- Nekat! Warung Dekat Polsek Nongsa Dibobol Maling, 10 Tabung Elpiji 3 Kg Lenyap
11 Terdakwa dan Satu Eks Pemprov Kepri Divonis 12 Tahun Penjara

Keterangan Gambar : PN Tipikor Tanjungpinang, membacakan Amar putusan terhadap 12 terdakwa kasus korupsi IUP-OP saat menjalani sidang putusan, Kamis (18/3/2021). Foto/Cr1/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - 12 terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (18/3/2021). Eks (mantan) Pejabat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri), Amzon, di vonis 12 tahun penjara tanpa uang pengganti (UP).
Dalam sidang yang dibacakan Majelis Hakim PN Tanjungpinang yang diketuai Guntur Kurniawan dan lima hakim anggota ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Ketua Hakim PN Tanjungpinang, Guntur Kurniawan, mengatakan, 12 terdakwa itu di vonis berbeda dimana para terdakwa menerima vonis dibawah dari tuntutan JPU yang mana tiap terdakwa dibebankan uang pengganti.
“Para terdakwa menerima vonis 4-6 Tahun penjara, serta dikenakan denda pada masing-masing terdakwa,” ujar Guntur dalam amar putusan.
Adapun ke 12 terdakwa itu ialah terdakwa Bobby dan Wahyu Budi Wiyono masing-masing diputus 6 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp400 juta rupiah dan dibebankan UP sebesar Rp1,2 miliar rupiah.
Sementara itu, kata Guntur, untuk terdakwa Arif Prate di vonis 5 tahun penjara denda Rp500 juta rupiah dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp2 miliar. Jika tidak dikembalikan di 1 bulan, maka akan diganti dengan pidana penjara 3 tahun kurungan.
“Terdakwa Ahmad di vonis 5 tahun 6 bulan denda Rp300 juta dan dibebankan UP sebesar Rp2 miliar. Terdakwa Matondak dan Sugeng masing-masing menerima vonis 5 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, UP Rp7 miliar. Jika tidak dibayar, akan diganti pidana penjara 3 tahun 6 bulan,” kata dia.
Masih kata Guntur, Edi Rasmadi di vonis 5 tahun penjara denda Rp300 juta, UP 1 miliar jika tidak mengganti, akan di pidana (diganti) penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Asman Taufik, dalam tuntutan JPU Kejati Kepri, dituntut 13 tahun penjara. Namun, kata Guntur, Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang menjatuhkan vonis terhadap Asman Taufik selama 9 tahun penjara dan denda Rp400 juta rupiah.
“Terdakwa Junaidi, di vonis majelis hakim selama 5 tahun 6 bulan denda Rp300 juta. Untuk uang pengganti Rp1,2 miliar subsider 3 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan, M Adrian divonis 4 tahun penjara denda Rp200 juta dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp1 miliar,” ujarnya.
Terdakwa Jalil, lanjut Guntur, di vonis 4 tahun penjara dan dikenakan uang pengganti sebesar Rp800 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidanan penjara 3 tahun kurungan.
(cr1)




















































