- PKK Anambas Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip
- Kapolda Kepri Berikan Dukungan Moril kepada Jajaran di Daerah Perbatasan
- Dekranasda Pantau Perkembangan UMKM dan IKM di Tiga Desa
- Kajari Anambas Ajak Insan Pers Kolaborasi Secara Positif
- Tim Wasrik dan Evaluasi Mabes AD Tinjau Pelaksanaan TMMD Kecamatan Siantan Utara
- Kajati Kepri Resmikan Gedung Kejari Anambas Minta Pelayanan Profesional dan Humanis
- Komisi II DPRD Kepulauan Anambas Tinjau Lahan Hibah untuk Pembangunan Perum Bulog
- Kapolsek, Kanit Intelkam Bengkong dan Nelayan Temukan Remaja Tenggelam di Alur Laut Tanjung Buntung
- Keracunan Makanan, BGN Tutup Dapur MBG Desa Air Asuk
- Ayub: Pelabuhan Perikanan Antang Bakal Penambah PAD Anambas
11 Terdakwa dan Satu Eks Pemprov Kepri Divonis 12 Tahun Penjara

Keterangan Gambar : PN Tipikor Tanjungpinang, membacakan Amar putusan terhadap 12 terdakwa kasus korupsi IUP-OP saat menjalani sidang putusan, Kamis (18/3/2021). Foto/Cr1/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - 12 terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (18/3/2021). Eks (mantan) Pejabat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri), Amzon, di vonis 12 tahun penjara tanpa uang pengganti (UP).
Dalam sidang yang dibacakan Majelis Hakim PN Tanjungpinang yang diketuai Guntur Kurniawan dan lima hakim anggota ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Ketua Hakim PN Tanjungpinang, Guntur Kurniawan, mengatakan, 12 terdakwa itu di vonis berbeda dimana para terdakwa menerima vonis dibawah dari tuntutan JPU yang mana tiap terdakwa dibebankan uang pengganti.
“Para terdakwa menerima vonis 4-6 Tahun penjara, serta dikenakan denda pada masing-masing terdakwa,” ujar Guntur dalam amar putusan.
Adapun ke 12 terdakwa itu ialah terdakwa Bobby dan Wahyu Budi Wiyono masing-masing diputus 6 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp400 juta rupiah dan dibebankan UP sebesar Rp1,2 miliar rupiah.
Sementara itu, kata Guntur, untuk terdakwa Arif Prate di vonis 5 tahun penjara denda Rp500 juta rupiah dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp2 miliar. Jika tidak dikembalikan di 1 bulan, maka akan diganti dengan pidana penjara 3 tahun kurungan.
“Terdakwa Ahmad di vonis 5 tahun 6 bulan denda Rp300 juta dan dibebankan UP sebesar Rp2 miliar. Terdakwa Matondak dan Sugeng masing-masing menerima vonis 5 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, UP Rp7 miliar. Jika tidak dibayar, akan diganti pidana penjara 3 tahun 6 bulan,” kata dia.
Masih kata Guntur, Edi Rasmadi di vonis 5 tahun penjara denda Rp300 juta, UP 1 miliar jika tidak mengganti, akan di pidana (diganti) penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Asman Taufik, dalam tuntutan JPU Kejati Kepri, dituntut 13 tahun penjara. Namun, kata Guntur, Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang menjatuhkan vonis terhadap Asman Taufik selama 9 tahun penjara dan denda Rp400 juta rupiah.
“Terdakwa Junaidi, di vonis majelis hakim selama 5 tahun 6 bulan denda Rp300 juta. Untuk uang pengganti Rp1,2 miliar subsider 3 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan, M Adrian divonis 4 tahun penjara denda Rp200 juta dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp1 miliar,” ujarnya.
Terdakwa Jalil, lanjut Guntur, di vonis 4 tahun penjara dan dikenakan uang pengganti sebesar Rp800 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidanan penjara 3 tahun kurungan.
(cr1)

















































