- BPJS Kesehatan Anambas Masih Menunggu Juknis Pelaksanaan KRIS dari Menteri Kesehatan
- Dua Orang Terluka akibat Ledakan di Kompleks Liberty Medan
- Pilkada 2024, DPD PAN Anambas Daftarkan Firdiansyah Sebagai Calon Wakil Bupati
- Sempat Dilaporkan Hilang, Firanda Asmanita, Siswi Madrasah Tsanawiyah Sudah Ditemukan di Sijantung
- Polsek Bengkong bersama Satlantas Polresta Barelang Berkolaborasi Tindak Balap Liar
- 50 Casis Bintara Polri Polda Kepri Ikuti Tes Psikologi Tahap I
- Ketua DPC Partai Gerindra Anambas Siap Maju Pilkada 2024
- Terkait Pelarangan Penambangan, DPRD Anambas Gelar RDP dengan APDESI dan Pelaku Tambang
- KPU Anambas Gelar Sosialisasi Pencalonan Perseorangan, Minimal 10 Persen Pendukung Dari Jumlah DPT Terakhir
- Sempat Kabur ke Singapura, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Jajaran Polsek Bengkong di kosannya.
102 Napi di Kepri Diusulkan Dapat Remisi Khusus Waisak
Keterangan Gambar : Lapas Narkotika Batu 18, Tanjungpinang, Kepri. Foto/ist
KORANBATAM.COM - Sebanyak 102 narapidana (napi) beragama Buddha di Kepulauan Riau (Kepri) diusulkan menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2021 yang jatuh pada Rabu (26/5/2021).
Pemberian remisi ini diusulkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepri kepada Kemenkumham Republik Indonesia (RI).
Remisi Khusus adalah remisi yang diberikan kepada napi dan anak pada saat hari raya keagamaan. Pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi napi dan anak serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Napi dan anak yang mendapat Remisi Khusus pada Hari Raya Waisak Tahun 2021 berjumlah 102 orang,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Husni Thamrin, melalui Teguh Imanto, selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Bimbingan dan TI (Teknologi Informasi) Pada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Senin (24/5/2021).
Remisi Khusus Waisak diberikan kepada Napi dan Anak beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya harus berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahan (Rutan).
Napi yang termasuk dalam kategori Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2006 dan PP Nomor 99/2012 adalah korupsi, terorisme, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional terorganisasi.
Sedangkan untuk kategori PP Nomor 99/2012 ada syarat khusus tambahan, yaitu harus mempunyai Saksi Pelaku (JC) baru mendapatkan remisi tahun pertama setelah lewat 6 bulan, sedangkan kalau tidak ada JC hanya surat pengantar atau permohonannya saja harus menjalani 1/3 dari masa pidananya.
“Besaran Remisi Khusus yang diberikan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan,” kata Teguh.
Berikut sebaran napi yang diusulkan menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Kanwil Kemenkumham Kepri:
1. Lapas Klas IIA Tanjungpinang sembilan orang.
2. Lapas Klas IIA Batam 34 orang.
3. Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang 21 orang.
4. Lapas Perempuan Klas IIB Batam enam orang.
5. Lapas Klas III Dabo Singkep tiga orang.
6. Rutan Klas I Tanjungpinang sembilan orang.
7. Rutan Klas IIA Batam 10 orang.
8. Rutan Klas IIB Tanjung Balai Karimun 10 orang.
(Kominfo /PR)