- Respons Cepat Pantau Kualitas Udara, Pemko Medan Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
- Viral Video Pesta Narkoboy di Bosar Maligas, Polda Sumut Respon Akan Buru Pelaku
- Wali Kota Medan Dorong Ulos Menembus Pasar Fesyen Dunia
- Perkuat Pemberantasan Narkoba, Bobby Nasution Ajak Polda Sumut Rumuskan Perda Khusus
- Intervensi TPID Sumut Tekan Harga Cabai Merah Jadi Rp55.000, Ayam Potong Rp35.000/Kg
- Wali Kota Medan Buka Pekan Budaya Medan 2026
- Biznet Perluas Jaringan di Sumut, Targetkan 45 Ribu Pelanggan pada Akhir 2026
- Rico Waas Kawal Penyelesaian Stadion Teladan, Sejumlah Bagian Masih Perlu Dibenahi
- Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
- Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
1 Kg Sabu yang akan Dikirimkan ke Padang Digagalkan Polda Riau, 1 Tersangka Diamankan

Keterangan Gambar : Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil membongkar jaringan narkotika internasional dengan menangkap seorang pria berinisial JT (45) yang membawa 1 kg sabu di Kabupaten Bengkalis, Senin (3/3/2025).
MELAYUNEWS.COM, BENGKALIS -Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil membongkar jaringan narkotika internasional dengan menangkap seorang pria berinisial JT (45) yang membawa 1 kg sabu di Kabupaten Bengkalis, rencananya narkotika tersebut akan dibawa ke Padang, Sumatera Barat, Senin (3/3/2025).
Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu (15/2) berawal dari informasi mengenai adanya transaksi narkoba di sebuah pondok di Gang Mawar, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
“Mendapati informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” kata Kombes putu
Saat dilokasi, petugas mendapati 2 orang yang mencurigakan terburu buru masuk kedalam mobil, petugas langsung melakukan pengejaran.
“Tim Opsnal yang melakukan pengintaian mendapati dua pria mencurigakan di lokasi. Saat dilakukan penyergapan, tersangka JT (45) berhasil diamankan, sedangkan satu orang lainnya melarikan diri,” jelas Kombes Putu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 kg sabu dalam bungkus plastik merek Guan Yin Wang warna kuning, yang diduga berasal dari jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial JBL untuk membawa sabu tersebut ke Kota Padang, Sumatera Barat,” terang Kombes Putu
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau guna dilakukan proses lebih lanjut, kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang berhasil kabur saat dilakukan penangkapan.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” tutup Putu.(HM/SP)



































_jpg.jpg)
















