- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
Siswi SMA Dicabuli Sopir Taksi Online, Orangtuanya Lapor Polisi
MELAYUNEWS.COM, BATAM - Seorang pria di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diduga mencabuli seorang siswi SMA. Kasus pencabulan tersebut sudah dilaporkan orang tua korban ke pihak kepolisian dan kini ditangani Unit Reskrim Polsek Bengkong.
Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris yang dikonfirmasi, Kamis (5/1/2023), membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan bahwa, saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti.
“Betul, ada laporan yang masuk ke kami. Dalam laporan itu, seorang siswi SMA yang dilecehkan dan saat ini kami masih memeriksa sejumlah saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti. Anggota kami juga sedang mengejar pelaku tersebut,” ujarnya kepada media ini.
Aris, demikian disapa, juga belum bisa memberi keterangan lebih lanjut lantaran nantinya pelaku bisa kabur.
“Korbannya berumur 16 tahun dan untuk sementara uni kita masih lidik. Apabila terbukti, pelaku nantinya akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,”ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindakan tak senonoh terjadi pada 20 September 2022, sekira pukul 20.30 WIB, di salah satu warung dikediaman terduga pelaku yang berprofesi sebagai driver atau sopir taksi online.(red)

















































