- Keracunan Makanan, BGN Tutup Dapur MBG Desa Air Asuk
- Ayub: Pelabuhan Perikanan Antang Bakal Penambah PAD Anambas
- TMMD TNI Manunggal Mulai Digelar di Desa Mubur
- Pansus LKPJ Fokus Bahas Pendapatan Asli Daerah
- Bupati Aneng Berharap Media Jaga Nama Anambas dan Berkontribusi untuk Daerah
- Abdul Hakim Sarankan Perlunya Peningkatan SDM Pengoperasian Alkes di Anambas
- Ketua DPRD Anambas: Turnamen Sepakbola Berdampak Positif Terhadap Pelaku UMKM
- Jajaran Polsek Siantan dapat Pembekalan Bahasa Inggris
- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
Polres Karimun Tangkap Perekrut PMI Ilegal, Kirim PMI Lewat Jalur Tikus
Selamatkan 12 Calon PMI Ilegal

Keterangan Gambar : Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, menginterogasi tersangka usai gelar Konferensi Pers. (insert) AKBP Muhammad Adenan, menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan.
KORANBATAM.COM - Kepolisian Resor (Polres) Karimun mengamankan seorang perekrut, penampung sekaligus yang memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal berinisial DR (49) dan berhasil menyelamatkan 12 orang korban penempatan pekerja Migran Indonesia Ilegal.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, mengatakan, kejadian berawal pada Selasa (16/3/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Penangkapan terhadap pelaku ini berkat koordinasi dari pihak Direktorat Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kepri, bahwa, adanya informasi upaya pengiriman PMI ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan (secara ilegal), melalui jalur tikus yang sedang ditampung di sebuah rumah di Jalan Ranggam, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing dan akan diberangkatkan untuk bekerja ke Malaysia,” ujar AKBP Muhammad Adenan, Jumat (19/3/2021).
Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan ditemukan adanya 12 calon PMI Ilegal asal daerah Pulau Jawa, Riau, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kepulauan Riau (Kepri) yang sedang ditampung disebuah rumah yang berada di Jalan Ranggam, Kelurahan Tebing.
“Kita berhasil gagalkan pengiriman 12 orang calon PMI ke Malaysia dengan cara Ilegal melalui Jalur Tikus. Satu diantaranya seorang perempuan, selebihnya laki-laki,” katanya.
Selanjutnya, pihaknya sudah koordinasi dengan pihak terkait untuk nantinya calon korban PMI Ilegal tersebut dipulangkan kembali ke daerah asal masing-masing.
Sementara, modus operandi yang dilakukan tersangka DR (49) ini, masih kata Kapolres Karimun, adalah menawarkan pekerjaan di Malaysia dengan iming-imingi gaji besar dengan biaya pemberangkatan sebesar Rp4 juta rupiah perorangnya.
“Pelaku rencananya akan memberangkatkan calon korban PMI ini dengan menggunakan Kapal jenis Boat mesin gantung miliknya sendiri dengan tarif Rp4 juta rupiah perorang,” jelasnya.
Tersangka lanjutnya dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000.
(ilham)


















































