- Perkuat Literasi, Ketua PWI Kepri Ajak Kepala Sekolah Batam Kolaborasi dengan Media
- Pemkab Anambas Berencana Gandeng SKK Migas untuk Penuhi Kebutuhan Listrik
- Bupati Anambas Tinjau Proses Bongkar Muat Mesin PLTD PLN Tarempa
- Listrik Sering Padam, Warga Anambas Geruduk Kantor ULP PLN Tarempa
- Polsek Bengkong Serap Curhat Warga Soal Kriminalitas hingga Krisis Air Bersih
- Warga Anambas Banyak Belum Sempat Akses Program Cek Kesehatan Gratis karena Sibuk Kerja
- Peringati Hari Osteoporosis, Bupati Aneng Senam Bersama Tenaga Medis dan Lansia
- Niat Bicara Baik-Baik Soal Gaji, Pria di Bengkong Batam Justru Tega Lukai Rekannya Pakai Sajam
- PWI Gelorakan Semangat Berjejaring Organisasi Pers Global South di Belt and Road Journalists Forum 2026
- Wakil Bupati Anambas Peduli Warga Kurang Mampu dan Pembangunan Tempat Ibadah melalui RB&H Foundation
Polisi Musnahkan Barang Bukti Sabu Dua Kilo Lebih

Keterangan Gambar : Petugas memasukkan barang bukti sabu ke dalam Jeriken berisikan air panas.
KORANBATAM.COM - Sebanyak 2.139,65 gram Narkotika jenis Sabu dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri). Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas dan dibuang ke dalam septic tank (setelah larut).
Pemusnahan itu berdasarkan dua laporan polisi dan Surat Ketetapan Sita (SKS) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratorium Forensik (Labfor).
Adapun total barang bukti yang diamankan sebanyak 2.224,07 gram sabu, 2.139,65 gram disisihkan untuk dilakukan pemusnahan. Sedangkan 84,42 gram sisanya disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di pengadilan.
“Barang bukti sabu tersebut kita musnahkan dengan cara direbus dengan air panas lalu setelah larut dibuang ke dalam septic tank. Dalam pemusnahan, juga disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan lainnya yakni dari Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Advokat (Pengacara atau kuasa hukum) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat),” Kepala Unit (Kanit) I Sub Direktorat (Subdit) I Dit Resnarkoba Polda Kepri, Kompol Raja Buntat Abbas, Senin (24/5/2021).
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kanit I Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri Kompol Raja Buntat Abbas, didampingi Penjabat Sementara (PS) Kanit I Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri HT Sirait, dan PS Penata Urusan (Paur) II Sub Bidang (Subbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kepri Ipda Husnul Afkar.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana Seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun atau paling lama 20 Tahun kurungan.
(ilham)



































.jpg)














