- Polsek Siantan Gelar Nonton Bareng Piala Dunia
- Aneng Minta Cabor Anambas Siapkan Atlit Hadapi Porprov November Mendatang
- Sambut Ulang Tahun Polres Anambas Gotong - royong Bersihkan Rumah Ibadah
- Wali Kota Medan Kerahkan Armada Damkarmat Untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga
- Jelang HUT Ketiga, Parsibo Berbagi Sukacita dan Motivasi Bersama Anak Yatim di Medan
- Tolak Pengosongan Sepihak, Jemaat POUK Chapel USU Surati Rektor Minta Audiensi
- TMP Sukseskan Liga Top Skor Batam 2026, Wagub Nyanyang Lepas Dua Tim Wakili Kepri ke Babak Nasional
- Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
- Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
Operasi Yustisi, Tim Gabungan Temukan Warga Tak Pakai Masker Disuruh Push Up

Keterangan Gambar : Tim Gabungan saat memberikan sanksi kepada warga yang memakai masker
KORANBATAM.COM - Operasi Yustisi penegakan disiplin sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 43 Tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Anambas yang dipimpin langsung Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar), Herry Fakhrizal sebelum turun kelapangan.
Sekretaris Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Kepulauan Anambas, Herry Fahrizal, mengatakan, tim lapangan yang terdiri Satpol-PP, dan TNI-Polri akan melakukan operasi yustisi dalam rangka melaksanakan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kita selalu rutin bersama tim gabungan TNI -Polri melakukan operasi yustisi. Kita operasi mulai dari Jalan Hang Tuah (Pasar) dan sekitarnya, Loka (Warkop), Warkop Raju, rumah makan Laluna CaffeTarempa, rumah makan Siantan Nur,” kata Herry Fakhrizal kepada media ini, Senin (3/5/2021).
Saat melakukan operasi yustisi di wilayah Kota Tarempa, tim gabungan antara Satpol-PP dan TNI-Polri berhasil mengamankan 22 pelanggaran laki-laki dan tiga perempuan. Para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 ini diberikan imbauan, edukasi dan sanksi fisik berupa push-up serta petugas juga membagikan masker.
“Saat operasi yustisi itu ada 25 pelanggaran bahkan sebagian diberikan sanksi berupa push-up kata,” Herry Fakhrizal.
Ia menambahkan, Tim gabungan juga menghimbau dan memberikan edukasi kepada pemilik warung kopi, rumah makan, pengendara dan seluruh masyarakat kepulauan Anambas agar menyiapkan hand sanitizer, tempat mencuci tangan pada setiap-tiap warung kopi/rumah makan.
“Kita mengimbau seluruh pemilik warung atau restoran agar menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer pada pintu masuk ruangan atau di kedai kopi,” katanya.
(jhon)


















































