- Biznet Perluas Jaringan di Sumut, Targetkan 45 Ribu Pelanggan pada Akhir 2026
- Rico Waas Kawal Penyelesaian Stadion Teladan, Sejumlah Bagian Masih Perlu Dibenahi
- Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
- Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
Hendak Kabur ke Batam, Pelaku Jambret di Dua Lokasi Tak Berkutik saat Dibekuk Polisi
Incar Pengendara Wanita

Keterangan Gambar : Pelaku jambret di Tanjung Uban, ketika ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Utara di Dermaga Roro Tanjung Uban, Rabu (31/3/2021).
KORANBATAM.COM - AR (32), warga Batam, tidak berkutik saat dibekuk polisi di dalam kapal Roro, Tanjung Uban, saat hendak kabur ke daerah asalnya. Ia ditangkap usai menjambret di dua lokasi di Bintan.
Pria yang dibekuk oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara tersebut merupakan residivis kasus sama, Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bintan Utara, Kompol Suharjono, mengatakan, pelaku ditangkap setelah adanya dua laporan kepada polisi yang masuk ke Mapolsek Bintan Utara.
“Kami berhasil mengamankan pelaku jambret yang beraksi di dua lokasi dan korban yang berbeda, atas laporan yang masuk ke Polsek Bintan Utara. Pertama di Jalan Permaisuri dan kedua di Jalan M Taher Latif Tanjung Uban,” kata Kompol Suharjono, Kamis (1/4/2021).
Adapun modus operandi pelaku, kata Suharjono, ialah membuntuti korbannya kemudian beraksi saat memasuki jalan sepi.
“Korban dari aksi kejahatan pelaku ini, rata-rata seorang wanita dan ibu-ibu yang mengendarai sepeda motor menggunakan perhiasan. Pelaku menjalankan aksinya dengan cara membuntuti korbannya. Kemudian ketika situasi jalanan sepi, pelaku langsung mendekati korban dan merampas perhiasan, baik gelang atau kalung selanjutnya langsung kabur,” jelas Suharjono.
Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Bintan Utara, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman maksimal sembilan (9) tahun kurungan penjara.
(ilham)


















































