- Intervensi TPID Sumut Tekan Harga Cabai Merah Jadi Rp55.000, Ayam Potong Rp35.000/Kg
- Wali Kota Medan Buka Pekan Budaya Medan 2026
- Biznet Perluas Jaringan di Sumut, Targetkan 45 Ribu Pelanggan pada Akhir 2026
- Rico Waas Kawal Penyelesaian Stadion Teladan, Sejumlah Bagian Masih Perlu Dibenahi
- Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
- Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
Curi Motor, Reskrim Lubukbaja Ringkus Dua Driver Ojol

Keterangan Gambar : Keterangan gambar: Dua driver ojol di Batam diamankan di dalam mobil unit Reskrim Polsek Lubukbaja lantaran mencuri sepeda motor di Nagoya foodcourt, Lubukbaja, Batam. /Polsek Lubukbaja
MELAYUNEWS.COM, BATAM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubukbaja, meringkus dua driver ojek online (Ojol) di Batam yang melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) milik seorang sales di parkiran Nagoya foodcourt, Kecamatan Lubukbaja, Batam.
Keduanya ditangkap di dua lokasi di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yakni di sekitar sekolah Ananda dan depan kawasan ID Expres Citywalk, Lubukbaja, pada Senin (28/11/2022), dengan barang bukti (BB) helm dan jaket tulisan Gojek serta sejumlah barang lainnya.
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono mengatakan, dua driver ojol tersebut berinisial NS (38 tahun) dan JF (37 tahun) yang berdomisili di Kampung Tengah dan Kampung Seraya.
“Terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan alhamdulilah kami berhasil mengamankan 2 orang tersangka,” ujar Budi, Rabu (30/11/2022).
Kapolsek menuturkan, pada saat insiden terjadi, korban yang berprofesi sebagai sales bernama Fernandi, menempatkan motor di parkiran Nagoya foodcourt. Namun, dengan keadaan tidak mengunci stang kendaraan dan lupa kunci sepeda motornya tertinggal.
Korban baru menyadari setelah kembali usai menawarkan barang dan hendak pergi ke tempat lain. Alhasil sepeda motor Honda Vario warna merah milik korban telah raib dibawa pelaku pada Kamis (17/11/2022) lalu.
“Kronologinya itu hari Kamis siang pas lagi sepi. Korban lagi menawarkan barang di Nagoya foodcourt, dan lupa kalau kunci sepeda motornya tertinggal. Nah ketika kembali dan hendak menawarkan barang ke tempat lain, sepeda motornya sudah hilang sehingga melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” jelasnya.
Keduanya tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.(red)



















































