- Keracunan Makanan, BGN Tutup Dapur MBG Desa Air Asuk
- Ayub: Pelabuhan Perikanan Antang Bakal Penambah PAD Anambas
- TMMD TNI Manunggal Mulai Digelar di Desa Mubur
- Pansus LKPJ Fokus Bahas Pendapatan Asli Daerah
- Bupati Aneng Berharap Media Jaga Nama Anambas dan Berkontribusi untuk Daerah
- Abdul Hakim Sarankan Perlunya Peningkatan SDM Pengoperasian Alkes di Anambas
- Ketua DPRD Anambas: Turnamen Sepakbola Berdampak Positif Terhadap Pelaku UMKM
- Jajaran Polsek Siantan dapat Pembekalan Bahasa Inggris
- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
Barang Bukti Sabu dari Dua Tersangka, Dimusnahkan Dit Resnarkoba Polda Kepri

Keterangan Gambar : Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 2.322,7 di Mapolda Kepri, Rabu (24/3/2021). (insert bawah) Paur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin, Perwakilan PN Batam, Perwakilan Kejari Batam, Perwakilan Granat Kepri, Perwakilan BNNP Kepri, dan Penasehat Hukum dari Kejaksaan.
KORANBATAM.COM - Sebanyak 2.322,7 gram Narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri). Sabu tersebut merupakan pengungkapan kasus terhadap dua orang tersangka berinisial MAK alias IN bin HSH dan IR bin RI.
Dari 2.322,7 gram narkotika jenis sabu tersebut, seberat 123,48 gram disisihkan untuk uji Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Cabang Riau. Sementara seberat 14 gram untuk pembuktian di persidangan.
“Berdasarkan dari dua laporan polisi (LP) dan Surat Ketetapan Sita (SKS) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, maka didapat barang bukti seberat 2.460,18 gram sabu. Masing-masing barang bukti dari dua LP itu ialah seberat 2.051,28 dan 408.9 gram sabu,” ujar Wakil Direktur (Wadir) Dit Resnarkoba Polda Kepri, AKBP Dasmin Ginting, Rabu (24/3/2021).
Terhadap tersangka, diterapkan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Pasal 114 ayat (2), dan atau Pasal 112 ayat (2). Dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.
Dalam kegiatan itu dihadiri oleh Penata Urusan (Paur) Mitra Sub Bidang (Subbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Kepri AKP Syarifuddin, Perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Perwakilan Kejari Batam, Perwakilan Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kepri, Perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, dan Penasehat Hukum dari Kejaksaan.
(ilham)


















































